Widget HTML #1

Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya

Duniapengertian.com - Hukum adalah kerangka yang penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Namun, agar hukum dapat berfungsi secara efektif, ada beberapa prinsip dasar yang harus dipegang teguh. Salah satu prinsip ini adalah Asas Legalitas. Artikel ini akan mengulas Pengertian Asas Legalitas dan tujuannya dalam konteks hukum.

Pengertian Asas Legalitas Dan Tujuannya

Pengertian Asas Legalitas

Asas Legalitas adalah prinsip fundamental dalam hukum yang menyatakan bahwa tindakan yang dianggap ilegal harus diatur oleh undang-undang. Dalam kata lain, seseorang tidak bisa dihukum atau dijatuhi sanksi hukum kecuali jika tindakan tersebut melanggar hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Asas Legalitas juga dikenal sebagai "nullum crimen, nulla poena sine lege," yang berarti tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang.

Asas ini memberikan perlindungan kepada warga negara dari tindakan sewenang-wenang oleh pemerintah atau penegak hukum. Tanpa asas ini, mungkin saja seseorang dihukum karena tindakan yang pada awalnya tidak melanggar hukum, atau hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pengertian Asas Legalitas Menurut Para Ahli

Asas Legalitas dalam hukum adalah konsep yang telah dibahas oleh banyak ahli hukum dan filosof hukum selama berabad-abad. Berikut adalah beberapa definisi Asas Legalitas menurut beberapa ahli beserta sumber-sumber yang dapat digunakan sebagai referensi:
  • Hans Kelsen: Hans Kelsen adalah seorang filsuf hukum terkenal yang mengembangkan teori hukum positif. Menurutnya, Asas Legalitas menyiratkan bahwa semua tindakan pemerintah dan penegakan hukum harus didasarkan pada undang-undang yang telah ada. Dia menguraikan pandangan ini dalam bukunya yang terkenal, "Pure Theory of Law" (Teori Murni Hukum).
  • Lon L. Fuller: Lon Fuller adalah seorang ahli hukum dan filosof hukum yang terkenal dengan konsep "hukum yang adil" (the morality of law). Dalam karyanya yang berjudul "The Morality of Law" (1964), Fuller mengemukakan bahwa hukum yang baik harus mematuhi prinsip-prinsip, termasuk prinsip Asas Legalitas. Menurut Fuller, hukum yang baik harus dapat dipahami, diterapkan secara konsisten, dan berlaku secara prospektif (ke depan).
  • Jeremy Bentham: Jeremy Bentham adalah seorang filsuf utilitarianisme dan ahli hukum Inggris. Dalam bukunya yang berjudul "An Introduction to the Principles of Morals and Legislation" (1789), Bentham membahas pentingnya hukum yang jelas dan dapat diprediksi sebagai bagian dari asas utilitarianisme. Konsep ini juga mencerminkan prinsip Asas Legalitas.
  • John Locke: Meskipun John Locke lebih dikenal sebagai seorang filsuf politik, pandangannya tentang hukum dan pemerintahan juga relevan dengan Asas Legalitas. Dalam karyanya yang terkenal, "Two Treatises of Government" (1690), Locke mengemukakan bahwa pemerintah harus tunduk pada undang-undang yang telah ada, dan tindakan pemerintah yang melanggar undang-undang adalah tindakan tirani.
  • Roscoe Pound: Roscoe Pound adalah seorang ahli hukum dan sosiolog hukum yang mengembangkan teori "hukum sosial". Dalam pandangannya, hukum harus mencerminkan nilai-nilai sosial dan keadilan. Asas Legalitas adalah salah satu aspek yang penting dalam menjaga keadilan dalam sistem hukum.
Sumber-sumber referensi untuk mendalami pemahaman Asas Legalitas menurut para ahli dapat mencakup buku-buku karya para ahli tersebut, artikel jurnal hukum, dan sumber-sumber hukum yang relevan. Pastikan untuk merujuk kepada sumber-sumber yang lebih spesifik untuk memperdalam pemahaman tentang pandangan masing-masing ahli hukum tentang Asas Legalitas.

FAQ

Q : Apa yang dimaksud dengan Asas Legalitas?

A : Asas Legalitas adalah prinsip fundamental dalam hukum yang menyatakan bahwa tindakan yang dianggap ilegal harus diatur oleh undang-undang. Artinya, seseorang tidak bisa dihukum atau dijatuhi sanksi hukum kecuali jika tindakan tersebut melanggar hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

Q : Mengapa Asas Legalitas penting dalam hukum?

A : Asas Legalitas penting karena memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, memastikan keadilan, dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau penegak hukum. Ini juga memberikan kepastian hukum kepada warga negara.

Q : Apa arti dari ungkapan "nullum crimen, nulla poena sine lege"?

A : Ungkapan ini berarti "tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang." Ini menggarisbawahi prinsip bahwa tindakan ilegal harus didasarkan pada undang-undang yang ada.

Q : Bagaimana Asas Legalitas berkaitan dengan hak asasi manusia?

A : Asas Legalitas melindungi hak asasi manusia dengan memastikan bahwa individu tidak dapat dihukum secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum yang jelas. Ini membatasi tindakan pemerintah yang melanggar hak-hak individu.

Q : Bagaimana Asas Legalitas menciptakan kepastian hukum?

A : Asas Legalitas menciptakan kepastian hukum dengan memastikan bahwa tindakan ilegal hanya dapat dihukum berdasarkan undang-undang yang telah ada. Ini memungkinkan individu untuk mengerti apa yang melanggar hukum dan menghindari perilaku ilegal.

Q : Bagaimana Asas Legalitas mendukung prinsip keadilan?

A : Asas Legalitas mendukung prinsip keadilan dengan memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil kepada semua individu tanpa pandang bulu. Ini memastikan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di bawah hukum.

Q : Apa peran Asas Legalitas dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan?

A : Asas Legalitas berfungsi sebagai alat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau penegak hukum. Mereka tidak dapat dengan bebas menghukum seseorang tanpa dasar hukum yang kuat.

Q : Bagaimana Asas Legalitas membantu dalam memelihara ketertiban sosial?

A : Asas Legalitas membantu dalam memelihara ketertiban sosial dengan memberikan insentif kepada individu untuk mengikuti hukum. Mereka tahu konsekuensinya jika melanggar undang-undang, sehingga meminimalkan perilaku ilegal dalam masyarakat.

Q : Apa kontribusi para ahli hukum terkenal dalam pemahaman Asas Legalitas?

A : Para ahli seperti Hans Kelsen, Lon L. Fuller, Jeremy Bentham, John Locke, dan Roscoe Pound telah memberikan kontribusi penting dalam pemahaman Asas Legalitas melalui karya-karya mereka.

Q : Bagaimana saya dapat memperdalam pemahaman tentang Asas Legalitas?

A : Anda dapat memperdalam pemahaman tentang Asas Legalitas dengan merujuk kepada sumber-sumber yang disarankan dalam artikel ini, seperti buku-buku para ahli hukum terkemuka dan sumber-sumber hukum yang relevan. Anda juga dapat mencari artikel, jurnal, atau kursus hukum online yang lebih mendalam tentang topik ini.

Terima kasih telah berkunjung di duniapengertian.com dan telah membaca artikel ini. Semoga informasi yang telah kami bagikan bermanfaat bagi Anda.