Widget HTML #1

Seputar Pengertian Hukum

Seputar Pengertian Hukum. Hukum sebagai kaidah, pada dasarnya menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.

Definisi Hukum


Menurut E. Utrecht, “Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Capitant melihat bahwa, hukum adalah keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat. Definisi ini seperti yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yakni :

“Hukum adalah sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima”.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, (Samidjo dan A. Sahal), menyatakan: “Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat”.

Mempertimbangkan kembali teori hukum progresif menurut Satjipto Raharjo (2006:38) bahwa gagasan hukum progresif menempati posisi hukum tersendiri. Berbagai kalangan dalam penanganan suatu kasus hukum, khususnya di dalam negeri yang menekankan preposisi teori hukum progresif. Terutama penekanan pada unsur kemanfaatan berupa ketentraman manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Progresivisme tidak ingin menjadikan hukum sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan.

Asumsi yang mendasari progresivisme hukum
  1. Hukum adalah untuk manusia, dan tidak untuk dirinya sendiri.
  2. Hukum itu selalu berada pada status law in the making dan tidak bersifat final.
  3. Hukum adalah institusi yang bermoral kemanusiaan, dan bukan teknologi yang tidak bernurani.
Atas dasar asumsi kriteria hukum, Hukum progresif adalah :
  1. Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagian manusia.
  2. Memuat kandungan moral kemanusiaan yang sangat kuat.
  3. Hukum progresif adalah “hukum yang membebaskan” meliputi dimensi yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik, melainkan juga teori.
  4. Bersifat kritis dan fungsional, oleh karena ia tidak henti-hentinya melihat kekurangan yang ada dan menemukan jalan untuk memperbaikinya.

Tujuan Hukum

Menurut L.J Van Aveldoorn  tujuan hukum ialah pengaturan kehidupan masyarakat secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Menurut Jeremy Bentham menegaskan bahwa tujuan hukum ialah sedapat mungkin mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sementara menurut Soerjono Soekanto dalam pandangan para ahli hukum terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi  hukum di dalamnya yaitu:
  1. Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (social Engineering).
  2. Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), hukum berfungsi sebagai sarana untuk melakukan pengendalian social (social control).
Hukum ada (baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat) pada dasarnya berlaku dan untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban.  

Dikutip Dari Berbagai Sumber