Pengertian Makruh dalam shalat
Duniapengertian.com – Apakah yang dimaksud dengan Makruh dalam shalat...? Shalat merupakan rukun Islam yang paling utama setelah kalimat syahadat. Shalat juga merupakan ibadah yang paling baik dan sempurna. Shalat tersusun dari berbagai jenis ibadah, seperti zikir kepada Allah, membaca Al-Quran, berdiri menghadap Allah, ruku‟, sujud, berdoa, bertasbih dan takbir. Shalat bagaikan kepala bagi ibadah-ibadah lainnya dan merupakan ajaran para nabi.
Kita tidak hanya diwajibkan menghindari hal-hal yang membatalkan salat, perkara-perkara makruh juga harus dihindari agar salat kita tidak sia-sia.
Definisi Makruh
Pengertian makruh secara bahasa kata makruh berarti “sesuatu yang dibenci”. Dalam istilah Ushul Fiqh kata makruh, menurut mayoritas ulama Ushul Fiqh, berarti sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya, dimana bila mana ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa.
Menurut Hanafiyah, makruh ada dua macam, ialah :
a. Makruh tahrim, ialah sesuatu yang dituntut agama untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang pasti berdasarkan dalil dzanni, seperti memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki. Makruh tahrim lawan dari wajib menurut Hanafiyah.
b. Makruh tanzin, ialah sesuatu yang tuntut agama untuk ditinggalkan dengan tuntutan yang tidak pasti. Makruh tanzin adalah lawan dari mandub, dan pengertiannya sama dengan pengertian makruh menurut Jumhur
Hal-hal yang Makruh dalam Shalat
1. Seorang yang mengerjakan shalat, fikiran tidak konsentrasi, atau ada suatu yang menybukkannya. Seperti, perasaan keluar kencing, buang air besar, keluar angin, dan rasa lapar dan dahaga, Hidangan makanan yang mengganggunya untuk konsentrasi.
2. Bersenda gurau, adalah perbuatan yang menghilangkan kekhusyukan dalam shalat, seperti : banyak bergerak yang tidak perlu, bermain-main dengan jenggot, baju, jam, melebarkan dan merenggangkan jari jemari dan lain-lain.
3. Menoleh ketika shalat bukan karena suatu keperluan, dengan syarat badan tidak ikut berpaling dari kiblat, jika badan ikut berpaling maka shalat batal.
4. Bersedekap di bagian khashirah (rusuk atau lambung), yaitu bagian tubuh seseorang yang terletak di atas panggul, karena hal tersebut merpakan perbuatan orang yahudi
5. Menutup mulut dan hitung
6. Menyingsing atau mengangkat baju atau lengan baju
7. Mengikat dan menjali rambut bagi laki-laki, seperti orang yang diikat tangannya dibelakang, ketika hendak sujud, rambutnya tidak ikut sujud
8. Meludah ke depan kiblat, atau ke sebelah kanan.
9. Melihat ke atas
10. Memejamkan mata, kecuali untuk suatu keperluan.
11. Meletakkan siku ke lantai saat sujud
Semoga Penjelasan tentang Pengertian Makruh dalam shalat dapat bermanfaat