Widget HTML #1

Pengertian Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli

DuniaPengertian.Com - Apa yang dimaksud dengan Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli..? Perkembangan hukum perburuhan di negara-negara industri awal dan pelopor, terutama dicirikan oleh kolektivitas dan oleh perlindungan yang terus berkembang terhadap buruh. Secara konseptual ia berangkat dari pengandaian adanya relasi asimetris antara buruh dengan majikan, dan karenanya perlu campur tangan negara untuk melindungi buruh yang akan selalu lebih lemah posisinya di hadapan modal dan majikan. Dalam konteks inilah hukum perburuhan memiliki sebuah panggilan untuk mendorong perbaikan sebuah problem sosial subordinasi terhadap buruh yang manifest di dunia kapitalisme modern.


Pengertian Hukum Perburuhan Menurut Para Ahli

Manusia didalam memenuhi semua kebutuhan hidupnya dituntut untuk bekerja, baik bekerja yang diusahakan sendiri maupun bekerja pada orang lain. Pekerjaan yang diusahakan sendiri maksudnya adalah bekerja atas usaha dengan modal dan tanggung jawab sendiri. Sedangkan bekerja pada orang lain, yakni bekerja denganbergantung pada orang lain, yang memberi perintah dan mengutusnya, karena ia harus tunduk dan patuh pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut.

Baca Juga : Pengertian Tenaga Kerja Dan Klasifikasinya

Definisi Hukum Perburuhan

Dikutip dari wikipedia. Hukum perburuhan adalah seperangkat aturan dan norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur pola hubungan industrial antara pemberi kerja (pengusaha, perusahaan, atau badan hukum) di satu sisi dan penerima kerja (pekerja atau buruh) di sisi yang lain. Hukum perburuhan terletak di antara hukum publik dan hukum privat. Dikatakan hukum privat karena mengatur hubungan antara dua individu (pemberi kerja dan penerima kerja), dan dikatakan hukum publik karena negara melakukan campur tangan melalui pengikatan aturan yang mengurus hubungan antara dua individu.

Hukum Perburuhan terbagi menjadi:
  1. Hukum perburuhan individu (mengenai kontrak kerja), dan
  2. Hukum perburuhan kolektif (mengenai serikat buruh, pemogokan, dan lain-lain),
Hukum perburuhan atau ketenagakerjaan (Labour Law) adalah bagian dari hukum berkenaan dengan pengaturan hubungan perburuhan baik bersifat perseorangan maupun kolektif. Secara tradisional, hukum perburuhan terfokus pada mereka (buruh) yang melakukan pekerjaan dalam suatu hubungan subordinatif (dengan pengusaha/majikan).

Menurut G. Sapoetra dan R.G Widianingsih, bahwa hukum perburuhan adalah sebagian dari hukum yang berlaku (segala peraturan)yang menjadi dasar dalam mengatur hubungan kerja antara buruh (pekerja) dengan majikan atau perusahaanya, mengenai tata kehidupan dan tata kerja yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut.

Menurut A. Siti Soetami hukum perburuhan adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan/majikan, dan mengatur penyelesaian perselisihan antara pekerja dan majikan.

Menurut J.B Daliyo,dkk. hukum perburuhan adalah serangkaian peraturan tertulis dan tidak tertulis, peraturan itu mengenai suatu kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan, ada orang yang bekerja pada orang lain, ada balas jasa berupa upah.

Menurut Iman Soepomo hukum perburuhan adalah suatu himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian di mana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.

Menurut Mr. Molenaar rumusan hukum perburuhan, yaitu suatu bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, antara buruh dan antara buruh dengan pengusaha.

Referensi
G.Karta Sapoetra dan R.G. WIdianingsih, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung, 1982, hlm., 2
A. Siti Soetami, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Eresco, Bandung, 1992, hlm., 70
J.B. Daliyo, Dkk, Pengantar Hukum Indonesia Buku Panduan Mahasiswa,Gramedia Pusaka Utama, Jakarta, 1995, hlm., 154
Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, 1983, hlm., 3
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,Balai Pustaka, Jakarta, 1982, hlm., 298