Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya
Pengertian Kekuasaan Eksekutif Serta Fungsinya. Dalam sistem pemerintahan presidensial, kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden dan dibantu oleh menteri-menteri atau biasa disebut dengan istilah kabinet. Secara sederhana, tugas badan eksekutif meliputi pelaksanaan undang-undang yang telah ditetapkan oleh lembaga legislatif. Dalam perkembangan negara modern, wewenang badan eksekutif jauh lebih luas daripada hanya melaksanakan Undang-Undang Dasar, bahkan dalam negara modern badan eksekutif sudah mengganti badan legislatif sebagai pembuat kebijakan yang utama.
Definisi Kekuasaan Eksekutif
Menurut Wikipedia Pengertian Eksekutif adalah merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Pengertia Lain Tentang Kekuasaan Eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan menyelenggarakan pemerintah negara. Kekuasaan ini dipegang oleh presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Secara Umum Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang mengenai pelaksanaan undang-undang. Dengan kata lain bahwa eksekutif menyelenggarakan kemauan negara. Dalam satu negara demokrasi, kemauan negara itu dinyatakan melalui badan pembentuk undang-undang. Tugas utama dari eksekutif, tidak mempertimbangkan, tetapi melaksanakan undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislatif.
Tetapi dalam negara modern, urusan eksekutif adalah tidak mudah Oleh karena beranekaragamannya tugas-tugas negara, dirasa perlu menyerahkan urusan pemerintahan dalam arti luas kepada tangan eksekutif dan tidak dapat lagi dikatakan bahwa kekuasaan eksekutif hanya terdiri dari pelaksanaan undang-undang. Dengan demikian Kekuasaan eksekutif sebagai kekuasaan dalam negara yang melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun di luar negeri.
Fungsi Kekuasaan Eksekutif
Pada saat ini fungsi kekuasaan eksekutif tidak lagi hanya sebagai pelaksana UU tetapi juga sebagai "stabilisator", yaitu melakukan penertiban dalam wilayahnya, membentuk hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Badan eksekutif juga salah satu bagian dari sistem politik yang menghasilkan sejumlah keputusan-keputusan kebijaksanaan.
Fungsi eksekutif terbagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.
A. Fungsi Chief of State atau kepala Negara
- Simbol. Contoh : Tampilan wibawa presiden suatu negara secara tidak langsung menyimbolkan keadaan negara yang dipimpinnya.
- Seremonial Contoh: - Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata ia berwenang menangguhkan surat perintah untuk memberikan hak istimewa atau menyatakan keadaan perang dalam hal terjadinya penyerbuan dan pemberontakan atau keselamatan publik.
- Reigning atau pemegang mandate. Contoh : Saat Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno, sewaktu keadaan Indonesia dalam keadaan darurat, Soekarno memberi mandate pada
B. Fungsi Head of Government atau kepala pemerintahan
- Presiden sebagai kepala eksekutif.
- Persiden sebagai kepala diplomatic.
- Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
- Persiden yang mengambil keputusan kekuasaan dimasa-masa darurat.
- Presiden sebagai ketua partai politik, seperti Amerika Serikat.
- Presiden sebagai kepala legislative atau Chief Legislator, seperti di Amerika Serikat.