Widget HTML #1

Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor/Mobil)

DuniaPengertian.com - Apa Itu Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor/Mobil)? Pemilik kendaraan bermotor tidak menginginkan sesuatu hal yang buruk menimpa kendaraannya, seperti kerusakan ataupun hilang. Pemilik kendaraan berusaha untuk menghindari kerugian dari peristiwa-peristiwa yang tidak tentu. Cara yang dapat ditempuh untuk menghindari risko tersebut adalah mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi.

Apa Yang Dimaksud Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor/Mobil)?

Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor/Mobil)

Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi kerugian yang tidak mendapat pengaturan khusus dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Karena tidak mendapat pengaturan khusus, maka semua ketentuan umum asuransi kerugian dalam KUHD berlaku terhadap asuransi kendaraan bermotor. Disamping ketentuan umum mengenai asuransi kerugian, kesepakatan bebas yang dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut polis, menjadi dasar hubungan asuransi kendaraan bermotor antara tertanggung dan penanggung. Polis ditandatangani oleh penanggung dan menjadi alat bukti tertulis bagi kedua pihak untuk memenuhi kewajiban dan memperoleh hak secara timbal balik.

Asuransi ini memberikan manfaat berupa pemberian ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan, antara lain: 

1. Tabrakan 

2. Terperosok 

3. Perbuatan jahat 

4. Pencurian 

5. Kebakaran

Tersedia dua pilihan untuk produk asuransi ini yakni asuransi kendaraan bermotor konvensional dan syariah.

Jenis Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor 

1. Comprehensive (All Risk), menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar termasuk kehilangan. 

2. Sedangkan TLO hanya memberikan jaminan penggantian apabila kendaraan Anda mengalami kerusakan yang nilainya mencapai ≥ 75% dari nilai kendaraan dan kerugian akibat kehilangan kendaraan.

Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan Bermotor 

Selain menjamin risiko utama, asuransi kendaraan bermotor juga dapat diperluas dengan jaminan tambahan, berupa: 

• Kerugian akibat kerusuhan dan huru-hara; kegiatan terorisme; dan banjir. 

• Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang. 

• Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap kerugian pihak ketiga.

Manfaat Asuransi Kendaraan Bermotor 

Dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor, Anda dapat memperoleh manfaat sebagai berikut: 

• Rasa tenang karena kendaraan bermotor Anda terlindungi.

• Memiliki dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian.

Perhitungan Premi 

Sebagai pemilik polis Anda memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang telah menerima risiko Anda. Besarnya nilai premi ditetapkan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan kondisi kendaraan bermotor Anda, antara lain: 

• Kondisi fisik kendaraan. 

• Tipe kendaraan. 

• Usia kendaraaan. 

• Lokasi penggunaan. 

• Fungsi dan penggunaannya. 

• Pengalaman peristiwa kerugian yang pernah dialami. 

• Jenis pertanggungan.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 

Asuransi ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor sebagai akibat antara lain: 

1. Tindakan sengaja dari tertanggung. 

2. Melanggar rambu-rambu lalu-lintas. 

3. Melakukan balapan, karnaval, kampanye dan tindakan kejahatan. 

4. Menarik kendaraan lain. 

5. Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

6. Dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras atau obat terlarang. 

7. Dikemudikan secara paksa walaupun kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak layak jalan. 

8. Asuransi ini juga tidak menjamin kerugian dan kerusakan atas perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan dalam polis seperti kunci, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Siapa Saja yang Membutuhkan Asuransi Ini? 

Asuransi kendaraan bermotor penting dimiliki oleh Anda yang memiliki kendaraan bermotor dan oleh bank/ perusahaan pembiayaan yang memberikan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Di Mana Mendapatkan Asuransi Ini? 

Anda dapat memperoleh asuransi ini melalui: 

• Kantor cabang dari perusahaan asuransi. 

• Agen perusahaan asuransi yang memiliki sertifikat keagenan yang diakui. 

• Situs perusahaan asuransi. 

• Pihak lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi.

Cara Cerdas Berasuransi 

Beberapa hal yang perlu Anda pastikan dalam membeli asuransi ini antara lain: 

• Tentukan dan pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan Anda

• Pilihlah agen yang mau membantu Anda dan telah memiliki sertifikasi keagenan. 

• Pilihlah perusahaan asuransi yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

• Isilah Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) dengan data yang sebenarnya. 

• Segera bayar premi agar kendaraan Anda terlindungi. 

• Lakukan perpanjangan sebelum polis Anda berakhir.

Sumber : ojk.go.id