Widget HTML #1

Pengertian Catering Serta Lingkup Kerja Dan Golongannya

DuniaPengertian.Com - Apa yang dimaksud dengan katering? Saat ini salah satu bisnis yang paling prospektif di Indonesia bahkan dunia adalah bisnis makanan dan minuman. Nah bukan hanya restoran, kafe, maupun kedai-kedai makanan yang menjamur di kalangan masyarakat sekarang, namun bisnis katering saat ini banyak bermunculan dan makin gencar bersaing di pasaran.

Pengertian Catering Serta Lingkup Kerja Dan Golongannya

Katering merupakan istilah umum untuk usaha yang melayani pemesanan berbagai macam makanan dan minuman siap saji untuk pesta maupun kebutuhan dalam suatu instansi dengan skala yang besar. Industri jasa boga atau usaha katering saat ini telah berkembang sangat pesat. Hal ini dikarenakan keinginan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya dalam kondisi yang sangat sibuk, sehingga mereka membutuhkan makanan yang praktis dan siap dikonsumsi. 

Katering merupakan salah satu bentuk usaha dari industri jasa (Hospitality Industry), dimana produk utamanya adalah penjualan makanan dan minuman dengan pelayanan jasa lainnya yang berorientasi pada kepuasan konsumen. Pada pengelolaan usahanya, katering menangani penyediaan makanan dan minuman di tempat dimana produk usaha itu diselenggarakan (In-side catering) atau produk makanan dan minuman di bawa ke luar tempat produksinya (out-side catering). 

Definisi Catering

Catering merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu perusahaan jasa boga yang melayani pemesanan segala produk boga yang sudah jadi (baik berupa makanan maupun berupa minuman) yang digunakan untuk menjamu tamu pesta maupun acara- acara lainnya. 

Katering berasal dari bahasa Inggris catering, yang artinya melayani kebutuhan untuk pesta. Berdasarkan artinya tersebut, biasanya katering memang diperuntukan untuk penyediaan makanan dalam pesta, seperti pernikahan, ulang tahun, ataupun pesta perayaan lainnya 

Menurut Purwati Tj, dkk (1994 : 2) katering adalah suatu usaha di bidang jasa dalam hal menyediakan / melayani permintaan makanan, untuk berbagai macam keperluan. 

Sedangkan menurut Sjahmien Moehyi (1992 : 5) menyatakan bahwa katering adalah jenis penyeleggaraan makanan yang tempat memasak makanan berbeda dengan tempat menghidangkan makanan. Makanan jadi diangkut ke tempat lain untuk dihidangkan, misalnya ke tempat penyelenggaraan pesta, rapat, pertemuan, kantin atau kafetaria industri. Makanan yang disajikan dapat berupa makanan kecil dan dapat juga berupa makanan lengkap untuk satu kali makan atau lebih, tergantung permintaan pelanggan.

Sifat yang ada pada Catering yakni :

1. Penyelenggara makanan yang bersifat komersial. Memperoleh keuntungan adalah tujuan utamanya. Usaha jasa boga yang tergolong dalam kategori ini adalah restoran, kantin, kafetaria, warung makan, catering yang melayani untuk pesta, pertemuan-pertemuan, jamuan makan, pusat jajanan, dll. 

2. Penyelenggara makanan yang bersifat non-komersial. Tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Usaha jasa boga yang tergolong pada kategori ini adalah penyelenggara makanan institusi (rumah sakit, asrama, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan, dll).

Lingkup kerja Catering

a. Persiapan awal Persiapan awal untuk memulai usaha katering berarti meninjau kemampuan yang kita miliki, yaitu : 

1) dari segi keuangan dan 

2) dari segi pengetahuan dan kemampuan mengelola usaha katering. 

b. Penetapan harga yang bersaing (kalkulasi harga) Sebelum menentukan berapa biaya pemesanan katering yang akan kita minta kepada pihak pemesan, buatlah kalkulasi harga terlebih dahulu dengan mempertimbangkan harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan-peruasahaan lain. 

c. Penyediaan peralatan masak dan meja jamuan Peralatan masak bisa digunakan peralatan dapur yang ada dan biasanya dipergunakan sehari-hari. Namun bisa juga membeli peralatan masak yang lebih lengkap sesuai dengan kondisi keuangan. Peralatan yang diperlukan untuk menghidangkan makanan diatas meja jamuan sebaiknya seragam dan sewarna agar kesannya rapi, anggun dan manis. 

d. Tenaga terampil Untuk mengelola dan mengembangkan usaha katering diperlukan bantuan sejumlah tenaga kerja. Tenaga kerja yang digunakan adalah tenaga-tenaga ahli yang terampil dan mempunyai latar belakang pendidikan dalam bidang tata boga. Tenaga kerja yang diperlukan adalah juru masak dan pramusaji (waiter/waitress). 

e. Penetapan cara berbelanja dan penilaian bahan yang baik Setelah menerima pesanan katering, maka hal yang dilakukan selanjutnya adalah menyusun daftar bahan-bahan yang diperlukan. Daftar ini kemudian dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu daftar bahan yang tahan lama, daftar bahan untuk lauk pauk yang bisa disimpan di freezer, dan daftar bahan yang terakhir dimasak. Jumlah bahan yang harus dibeli sebaiknya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah pesanan, jangan kurang jangan pula terlalu berlebih. 

f. Penetapan cara memasak khusus untuk katering Utuk menghemat waktu dan tenaga, sebaiknya kegiatan masak- memasak dimulai beberapa hari sebelum penyelenggaran jamuan makan, dan dilakukan secara bertahap menurut jenis bahan dan masakannya. Misalnya bumbu-bumbu bisa dibuat paling awal, lauk pauk yang tahan lama bisa dibuat 2-3 hari sebelum jamuan makan diadakan, dan sebagainya. 

g. Penetapan menata meja dan melayani jamuan Cara menghidangkan makanan dan melayani tamu untuk berbagai jamuan tidak sama satu dengan yang lain. Pengetahuan tentang hal ini harus dikuasai oleh pengelola katering, terutama para pramusaji. 

h. Pelayanan pesanan makanan dalam kemasan Selain melayani pemsanan makanan yang harus ditata di meja jamuan, katering juga diminta melayani pemesanan makanan dalam kemasan. Hal-hal yang harus diperhatikan untuk melayani pemesanan makanan dalam kemasan : 

1) Bentuk kemasan; 

2) Jenis makanan yang bisa disiapkan dalam kemasan; 

3) Susunan menu; dan 

4) Transportasi.

Golongan Catering

Katering dapat digolongkan menjadi lima golongan berdasar pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 712/Menkes/Per/X/66 tentang persyaratan bagi penyelenggaraan usaha jasa boga. Dalam peraturan ini telah ditetapkan persyaratan umum bagi usaha jasa boga (katering), ketentuan tentang lokasi tempat penyelenggaraan, syarat bangunan dan fasilitas, persyaratan kesehatan makanan, pengolahan dan penyimpanan makanan 

a. Golongan A1, yaitu usaha jasa boga berskala kecil yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan dikelola oleh keluarga. Persyaratan khusus bagi usaha jasa boga golongan ini antara lain : 

1) Ruang pengolahan makanan tidak boleh merangkap ruang tidur; 

2) Untuk penyimpanan makanan sekurang-kurangnya ada satu lemari es; 

3) Ada fasilitas cuci tangan.

b. Golongan A2, yaitu usaha jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan yang menggunakan dapur rumah tangga dan mempekerjakan tenaga kerja. Jadi, usaha jasa boga golongan A2 tidak murni sebagai usaha keluarga dalam arti yang mengerjakan adalah anggota keluarga sendiri yang tidak digaji secara tetap, tetapi telah menggunakan tenaga kerja yang mendapat upah atau gaji tetap. Persyaratan khusus untuk jasa boga golongan A2 ini selain seperti persyaratan jasa boga golongan A1 ditambah dengan fasilitas ganti pakaian bagi karyawan. Selain itu, disyaratkan pula bahwa ruangan untuk mengolah makanan harus terpisah denganruang lain.

c. Golongan A3, yaitu usaha jasa boga yang melayani kebutuhan masyarakat umum dengan pengolahan makanan yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja. Untuk jasa boga golongan ini persyaratan khususnya adalah sebagai berikut: 

1) Tempat memasak makanan harus terpisah dari tempat menyimpan makanan masak; 

2) Harus tersedia lemari pendingin yang dapat mencapai temperatur 5° Celsius di bawah nol dengan kapasitas yang memadai; 

3) Harus memiliki alat pengangkutan dengan konstruksi tertutup untuk mengangkut makanan jadi ke tempat pelanggan; 

4) Jika makanan yang akan disajikan sudah dikemas, baik dengan kotak atau pembungkus lain, maka pada kotak harus dicantumkan nama usaha, dan nomor ijin penyehatan usaha; 

5) Pada kendaraan pengangkut atau pada tempat-tempat penyajian makanan harus dicantumkan nama perusahaan dan ijin penyehatan usaha yang dimiliki perusahaan.

d. Golongan B, yaitu usaha jasa boga yang melayani kebutuhan khusus asrama penampungan jemaah haji, asrama transito, pengeboran lepas pantai, perusahaan angkutan umum dalam negeri, dan dengan pengolahan yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja. Persyaratan untuk golongan ini yaitu sebagai berikut : 

1) Harus mempunyai tempat pembuangan air limbah yang dilengkapi dengan penangkap lemak (grease trap) atau penangkap minyak; 

2) Ruang kantor, ruang penyimpanan makanan, dan ruang tempat mengolah makanan harus terpisah. Ruang pengolah makanana harus dilengkapi dengan penangkap asap (hood), alat pembuang asap, dan cerobong asap; 

3) Harus tersedia fasilitas pencucianperalatan dan pencucian bahan makanan; 

4) Harus tersedia fasilitas untuk pencuci tangan bagi karyawan; 

5) Harus mempunyai fasilitas penyimpanan makanan dingin sampai 10° Celsius di bawah nol. 

e. Golongan C, yaitu usaha jasa boga yang melayani kebutuhan alat angkutan umum internasional, baik kapal laut maupun pesawat udara, dengan pengolahan yang menggunakan dapur khusus dan mempekerjakan tenaga kerja. Persyaratan untuk golongan ini di samping sama seperti syarat untuk golongan B masih ditambah dengan persyaratan berikut ini: 

1) Ruangan harus dilengkapi dengan alat pengatur suhu ruangan (air condition); 

2) Fasilitas pencucian alat dan bahan harus dibuat dari logam tahan karat (stainless steel) dan tidak terlarut dalam makanan. Air pencuci harus mempunyai tekanan sedikitnya 15 psi (1,2 kg/cm2 ); 

3) Dalam ruangan penyimpan makanan tersedia lemari penyimpan dingin yang terpisah untuk masing-masing jenis makanan. Jadi, untuk menyimpan daging harus terpisah dari lemari dingin penyimpan ikan. Demikian juga untuk lemari penyimpan telur, sayuran dan buah-buahan harus terpisah dan dapat mencapai suhu yang disyaratkan; 

4) Harus memiliki gudang yang dilengkapi dengan rak-rak penyimpan yang mudah dibersihkan dan mudah dipindah-pindah.