Widget HTML #1

Pengertian PIP (Program Indonesia Pintar)

DuniaPengertian.Com – Apa yang dimaksud Dengan PIP (Program Indonesia Pintar)..? Presiden Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 telah menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

Pengertian PIP (Program Indonesia Pintar)

Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar ?

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag)

Apa itu PIP ?

PIP Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam membiayai pendidikan

Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun)

yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.

PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Siapa Sasaran Utama PIP?

Peserta didik pemegang KIP;

Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang:

Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Siswa calon penerima PIP dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan ke direktorat teknis sesuai dengan prioritas sasaran dan persyaratan yang ditetapkan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data usulan terhadap Dapodik.

Apa tujuan PIP?

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Berapa besaran dana manfaat PIP?

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Untuk apa saja penggunaan dana PIP?

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Mekanisme Penetapan Penerima PIP

Penetapan penerima dana PIP dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut: 

1. Direktorat teknis menerima usulan calon siswa penerima PIP dari dinas pendidikan kabupaten/kota/pemangku kepentingan. 

2. Direktorat teknis menetapkan siswa penerima PIP yang berasal dari usulan sekolah yang telah disahkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan usulan dari pemangku kepentingan dalam bentuk surat keputusan (SK) direktur teknis yang bersangkutan. Untuk usulan SMK yang berada dibawah binaan propinsi, pengesahan oleh Dinas Pendidikan Provinsi

3. Siswa SMK penerima PIP yang menempuh studi keahlian kelompok pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi), Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman yang ada dalam aplikasi Dapodik dapat langsung ditetapkan sebagai penerima PIP sepanjang alokasi terpenuhi. 

4. Untuk peserta Paket A/B/C, penetapan penerima PIP dilakukan oleh Direktorat PSD, PSMP, PSMA setelah menerima surat keputusan penetapan penerima PIP dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat, Ditjen PAUDNI, Kemendikbud. 

5. Untuk peserta kursus/pelatihan penetapan penerima PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK setelah menerima surat keputusan penetapan penerima BSM/PIP dari Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Ditjen PAUDNI, Kemendikbud. 

6. Untuk peserta balai latihan kerja penetapan penerima PIP dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK setelah menerima surat keputusan penetapan penerima PIP dari Direktorat Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Mekanisme Penyaluran Dana PIP

Dana PIP disalurkan langsung ke peserta didik penerima melalui mekanisme sebagai berikut: 

1. Direktorat teknis menyampaikan daftar penerima PIP yang tercantum dalam surat keputusan direktur ke lembaga penyalur untuk dibuatkan rekening. 

2. Direktorat Teknis mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan surat keputusan direktur. 

3. KPPN menyalurkan dana sesuai SP2D ke rekening penyalur atas nama direktorat teknis di lembaga penyalur. 

4. Direktorat teknis menyampaikan Surat Perintah Pemindahbukuan (SP2N) kepada lembaga penyalur untuk menyalurkan/ memindahbukukan dana dari rekening penyalur langsung ke rekening penerima. Teknis penyaluran dana diatur dalam perjanjian kerjasama antara direktorat teknis dengan lembaga penyalur. 

5. Direktorat teknis menginformasikan daftar siswa penerima kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dengan melampirkan surat keputusan penerima. 

6. Peserta didik mengambil/mencairkan dana PIP di lembaga penyalur. Penyaluran dana PIP kepada penerima dilakukan melalui TabunganKu atau virtual account.

Mekanisme Pengambilan Dana PIP

Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik di lembaga penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Membawa dokumen:

SD/Paket A 

a. Surat keterangan kepala sekolah/ketua lembaga 

b. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN 

c. KTP orang tua/wali

SMP/Paket B

a. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga 

b. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap dengan nama sekolah, NPSN dan NISN 

c. KTP orang tua/wali

SMA/Paket C

a. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga 

b. Kartu pelajar atau identitas pribadi (antara lain KTP/Kartu Keluarga/Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah) 

c. KTP/Kartu Keluarga orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP

SMK/Kursus dan Pelatihan

a. Surat keterangan kepala sekolah/ Pimpinan lembaga 

b. Foto copy lembar rapor yang berisi biodata lengkap 

c. KTP peserta didik atau KTP orang tua/wali bagi peserta didik yang belum memiliki KTP

Khusus peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi NISN.

2. Menandatangani bukti penerimaan dana PIP yang disediakan oleh lembaga penyalur. 

3. Untuk siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi minimal satu orang guru/orang tua/wali. 

4. Bagi penerima PIP yang menggunakan TabunganKu hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertulis pada buku tabungan. 

5. Bagi penerima PIP yang menggunakan virtual account dan berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transport pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana PIP dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah/ kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:

a. Surat kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima PIP dengan melampirkan dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan; 

b. Sekolah/lembaga pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan kabupaten/kota; 

c. Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan disampaikan kepada direktorat teknis terkait; 

d. Kepala sekolah yang telah menerima rekomendasi harus membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) pengambilan dana PIP secara kolektif yang ditandangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir); 

e. Penerima kuasa menunjukkan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana secara kolektif di lembaga penyalur; 

f. Surat keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga; 

g. Foto kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;

Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

6. Pengambilan dana untuk siswa SD, SMP, dan SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai dengan 24 setiap bulannya; 

7. Minimal saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp0,-.

Sumber : https://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/