Widget HTML #1

Pengertian Ekspor Dan Cara Melakukannya

DuniaPengertian.com – Ekspor adalah salah satu sektor perekonomian yang memegang peranan penting melalui perluasan pasar antara beberapa negara, di mana dapat mengadakan perluasan dalam suatu industri, sehingga mendorong dalam industri lain, selanjutnya mendorong sektor lainnya dari perekonomian.

Pengertian Ekspor Dan Cara Melakukannya

Pengertian Ekspor

Menurut bea cukai, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku UndangUndang Kepabeanan.

Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi, dan jasa-jasa pada satu tahun tertentu.

Ekspor adalah pembelian negara lain atas barang buatan perusahaan-perusahaan di dalam negeri. Faktor terpenting yang menentukan ekspor adalah kemampuan dari Negara tersebut untuk mengeluarkan barangbarang yang dapat bersaing dalam pasaran luar negeri. 

Ekspor akan secara langsung mempengaruhi pendapatan nasional. Akan tetapi, hubungan yang sebaliknya tidak selalu berlaku, yaitu kenaikan pendapatan nasional belum tentu menaikkan ekspor oleh karena pendapatan nasional dapat mengalami kenaikan sebagai akibat dari kenaikan pengeluaran rumah tangga, investasi perusahaan, pengeluaran pemerintah dan penggantian barang impor dengan barang buatan dalam negeri. 

Menurut Marzuqi Yahya, 2016 Ekspor adalah pengiriman barang ke luar daerah dari wilayah Negera Indonesia.

Menurut Ali Purwito, 2015 Ekspor diartikan sebagai kegiatan penjualan atau pengiriman barang, jasa atau modal yang berasal dari daerah pabean keluar daerah pabean melalui perjanjian atau tidak, yang dilakukan oleh orang, badan hukum atau negara, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Jimmy Benny, 2013 Ekspor adalah penjualan komoditi kenegara lain dengan mengharapkan pembayaran dalam bentuk valuta asing. 

Menurut Daud Kobi S.T, 2011 Ekspor adalah pengiriman barang ke luar daerah Pabean Indonesia.

Menurut Andi Susilo, 2013 Ekspor adalah kegiatan pengeluaran barang dari daerah pabean 

Menurut Andri Ferianto, 2015 Ekspor adalah perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Apridar, 2009 dalam Jamilah, dkk 2016 Ekspor adalah proses pertukaran barang dari suatu negara ke negara lain yang mendapat izin secara legal untuk melakukan ekspor. Ekspor merupakan bagian penting dalam memberikan neraca pembayaran dari negara.

Cara-Cara Melakukan Ekspor

Dalam melakukan ekspor ke luar negeri dapat dilakukan dengan berbagai cara di antaranya sebagai beriku :

1) Ekspor Biasa 

Ekspor biasa adalah barang yang dikirim ke luar negeri dengan ketentuan peraturan umum yang berlaku kemudian ditujukan kepada importir selaku pembeli dari barang yang di ekspor, untuk memenuhi suatu transaksi yang sebelumnya sudah di adakan dengan importir di luar negeri.

Sesuai dengan pengaturan Bank Central mengenai devisa barang yang di ekspor ke luar negeri hasil devisanya di jual ke Bank Indonesia dan eksportir menerima pembayaran dari Bank Indonesia dalam bentuk mata uang Rupiah dengan penetapan sesuai nilai tukar rupiah (kurs valuta) yang di tetapkan oleh bursa valuta.

2) Barter 

Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk di tukarkan langsung dengan barang-barang yang dibutuhkan dalam negeri (barang dengan barang). Dalam hal ini eksportir tidak menerima pembayaran dari importir yang ada di luar negeri melainkan menerima barang yang dapat di jual dalam negeri untuk mendapatkan kembali pembayaran dalam bentuk mata uang Rupiah. Sistem barter ini masih sering digunakan di era modern seperti dengan istilah sebagai berikut.

(a) Direct Bartet. 

(b) Switch Barter.

(c) Counter Purchase. 

(d) Buy-Back Barter.

3) Konsinyasi (Consingnment

Konsinyasi adalah pengiriman barang ke luar negeri untuk di jual sedangkan hasil penjulannya perlakukan sama dengan hasil ekspor biasa. Maksudnya adalah barang yang dikirim ke luar negeri belum tentu ada pembeli di luar negeri. Dengan kodisi seperti itu barang yang di kirim ke luar negeri biasanya di jual dengan cara di lelang (Commodities Exchange).

4) Package-Deal 

Package-Deal adalah bagaimana negara memperluas pasaran hasil bumi atau yang disebut dengan komoditi dengan melakukan perjanjian perdagangan (trade agreement) dengan salah satu negara. Pada perjanjian tersebut ditetapkan sejumlah barang komoditi akan di ekspor ke negara tersebut (importir) dan sebaliknya negara itu (importir) akan mengekspor barang komoditi unggulannyaa ke negara yang eksportir. Cara ini tidak beda jauh dengan sistem barter tetapi yang di perdagangkan adalah komoditas unggulan suatu negara.

5) Penyelundupan (Smuggling

Penyelundupan adalah cara yang paling sering digunakan baik individu maupun instansi dan perusahaan untuk melakukan perdagangan antar negara untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dan menghindari peraturan-peraturan pemerintah yang telah ditetapkan. Penyelundupan di bagi atas beberapa bagian yaitu sebagai berikut. 

(a) Yang seluruhnya dilakukan secara ilegal, 

(b) Penyelundupan dengan administratif yang dilakukan dengan menggandeng prosedur yang legal.