Widget HTML #1

Pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara)

Seputar Pengertian.Com - Aparatur Sipil Negara yang biasa disingkat ASN merupakan sebuah profesi bagi pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengertian ASN (Aparatur Sipil Negara)

Definisi ASN (Aparatur Sipil Negara)

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah merupakan profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menjelaskan Pegawai Aparatur Sipil Negara terdiri dari :
  1. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
  2. PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.


Hak Aparatur Sipil Negara

Hak-Hak pegawai Aparatur Sipil Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 21 yaitu Pegawai Negeri Sipil berhak atas
  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  2. Cuti
  3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  4. Perlindungan
  5. Pengembangan kompetensi

Hak-Hak Pegawai ASN seperti yang telah dipaparkan diatas dapat Dijelaskan lebih lanjut yaitu dalam hak gaji maksudnya pemberian gaji disebabkan pada dasarnya setiap Aparatur Sipil Negara beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya,sehingga dengan demikian ia dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang ditugaskan kepada pegawai negeri sipil tersebut.

Kewajiban Aparatur Sipil Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ditetapkan kebijakan bahwa kewajiban Aparatur Sipil Negara sebagai berikut :
  1. Setia dan taat pada pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah
  2. Menjanga persatuan dan kesatuan bangsa
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
  4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
  6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
  7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fungsi Pegawai ASN

  1. Pelaksana kebijakan public
  2. Pelayan publik dan
  3. Perekat dan pemersatu bangsa

Tugas Pegawai ASN

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. Mempererat persatuan dan kesatauan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peran Pegawai ASN

ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Referensi
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara