Widget HTML #1

Pengertian Asuransi Jiwa Serta Fungsinya

Pengertian Asuransi Jiwa Serta Fungsinya. Apa Yang dimaksud dengan Asuransi Jiwa..? Karakteristik Asuransi Jiwa Masa Pertanggungan Umumnya lebih dari 1 tahun, kecuali polis perjalanan atau rider dari suatu polis jangka pendek Obyek Pertanggungan Jiwa manusia dan fisik manusia Resiko Yang Ditanggung Kematian, cacat badan, biaya pengobatan, kehilangan pendapatan.

Definisi Asuransi Jiwa

“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”

Definisi Regulasi “Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Definisi Aplikatif Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang menyediakan pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia, baik akibat langsung seperti kematian atau cacat maupun akibat tidak langsung seperti biaya pengobatan atau kehilangan penghasilan

Menurut Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.[1]

Dikutip dari Wikipedia Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
  1. Risiko kematian
  2. Hidup seseorang terlalu lama

Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi ji wa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan telantar dalam hidupnya.

Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.

Secara Umum asuransi jiwa adalah perjanjian antara pengambil asuransi dengan jasa asuransi yang bentuknya mengikat selama jalannya pertanggungan membayar premi kepada penanggung, untuk selanjutnya penanggung bertanggung jawab atas premi tersebut untuk nantinya diberikan kepada pengambil asuransi atau seseorang yang di asuransikan dikarenakan atas dasar meninggal.

Fungsi Asuransi Jiwa

  1. Media Proteksi. Memberikan santunan kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia dalam periode pertanggungan
  2. Media Investasi Memberikan santunan kepada ahli waris atau pemegang polis ketika tertanggung tetap hidup sampai usia tertentu atau sampai akhir masa pertanggungan.

Referensi
[1] Purwosutjipto, Pengertian Pajak Hukum dagang Indonesia, Jakarta: Djambutan, 1999,
Wikipedia.org