Pengertian Money Laundering Serta Tahap Prosesnya
Pengertian Money Laundering Serta Tahap Prosesnya. Pendeteksian tindak pidana korupsi dengan menggunakan pendekatan pencucian uang, sehingga auditor forensik ataupun penyidik tindak pidana korupsi selalu mencari hasil tindak pidana/korupsi yang diubah menjadi aset lain. Pemahaman mencegah para pelaku tindak pidana pencucian uang mengubah dana hasil tindak pidana dari ”kotor” menjadi ”bersih” dan menyita hasil tindak pidana berupa aset dalam segala bentuk, merupakan cara yang efektif untuk memerangi pencucian uang (money laundering).
Money laundering dapat diistilahkan dengan pencucian uang atau pemutihan uang. Kata money dalam money laundering diistilahkan secara beragam. Ada yang menyebutnya dengan dirty money, hot money, illegal money atau illicit money. Dalam istilah Indonesia juga disebut secara beragam yaitu, uang kotor,uang haram, uang panas atau uang gelap. Istilah money laundering sendiri sudah merupakan istilah yang lazim dipergunakan secara internasional.
Definisi Money Laundering
Belum ada definisi yang komprehensif dan universal tentang money laundering, karena berbagai pihak seperti institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan organisasi lainnya memiliki definisi-definisi sendiri. Secara singkat money laundering adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana yang sah. Tidak mudah untuk membuktikan adanya money laundering karena kegiatannya sangat kompleks sekali.
Pencucian uang (money laundering), adalah merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan illegal
Sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang dimaksud dengan pencucian uang adalah ”segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang”.
Secara umum pencucian uang dapat diartikan sebagai metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Melihat pada definisi di atas, maka pencucian uang pada intinya melibatkan asset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan illegal. Melalui pencucian uang, pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan melawan hukum diubah menjadi asset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.
.
Pencucian uang (money laundering), adalah merupakan suatu kejahatan di bidang pidana yang melibatkan harta kekayaan yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya dengan metode menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kegiatan illegal
Sesuai pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang dimaksud dengan pencucian uang adalah ”segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang”.
Secara umum pencucian uang dapat diartikan sebagai metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, perdagangan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Melihat pada definisi di atas, maka pencucian uang pada intinya melibatkan asset (pendapatan/kekayaan) yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnya sehingga dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari kegiatan illegal. Melalui pencucian uang, pendapatan atau kekayaan yang berasal dari kegiatan melawan hukum diubah menjadi asset keuangan yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.
.
Tahap Proses Money Laundering
- Tahap Placement yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kriminal, misalnya dengan mendepositokan uang kotor tersebut ke dalam sistem keuangan, menggabungkan uang tunai yang bersifat illegal dan uang yang diperoleh secara legal. Bisa juga dalam bentuk mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing.
- Tahap layering dengan cara pelapisan (layering). Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya atau asal-usul dari uang tersebut. Misalnya melakukan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari suatu negara ke negara lain, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal-usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham dan sebagainya.
- Tahap Integrasi, ini merupakan tahap menyatukan kembali uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas yang untuk selanjutnya uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan yang legal. Dengan cara ini maka nampak bahwa kegiatan yang dilakukan kemudian seolah tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan illegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci.
Referensi
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pencucian_uang