Pengertian Wanprestasi Serta Bentuknya
Pengertian Wanprestasi Serta Bentuknya. Menurut Pasal 1238 KUH Perdata orang tersebut dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut, dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi.
Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihak risiko, maupun membayar biaya perkara. Sebagai contoh seorang debitor dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan prestasi sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian yang meliputi ganti rugi, bunga dan biaya perkaranya. Namun, debitor bisa saja membela diri dengan alasan keadaan memaksa (overmacht/force majeure), kelalaian kreditor sendiri atau kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Nah Apa Yang Dimaksud dengan Wanprestasi. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Wanprestasi.
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, seseorang tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Mengenai pengertian dari wanprestasi, menurut Ahmadi Miru wanprestasi itu dapat berupa perbuatan :
Menurut Subekti (23:1992), bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
Akibat dari wanprestasi itu biasanya dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihak risiko, maupun membayar biaya perkara. Sebagai contoh seorang debitor dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, lalai atau secara sengaja tidak melaksanakan prestasi sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian. Jika terbukti, maka debitor harus mengganti kerugian yang meliputi ganti rugi, bunga dan biaya perkaranya. Namun, debitor bisa saja membela diri dengan alasan keadaan memaksa (overmacht/force majeure), kelalaian kreditor sendiri atau kreditor telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi. Nah Apa Yang Dimaksud dengan Wanprestasi. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Wanprestasi.
Definisi Wanprestasi
Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja.Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, seseorang tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.
Mengenai pengertian dari wanprestasi, menurut Ahmadi Miru wanprestasi itu dapat berupa perbuatan :
- Sama sekali tidak memenuhi prestasi.
- Prestasi yang dilakukan tidak sempurna.
- Terlambat memenuhi prestasi.
- Melakukan apa yang dalam perjanjian dilarang untuk dilakukan
Bentuk-bentuk dari wanprestasi
- Tidak memenuhi prestasi sama sekali; Sehubungan dengan dengan seseorang yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan orang tersebut tidak memenuhi prestasi sama sekali.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya; Apabila prestasi seseorang masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka orang tersebut dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.
- Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru. Seseorang yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka orang tersebut dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.
Menurut Subekti (23:1992), bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;
- Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.