Widget HTML #1

Pengertian Somasi Serta Tujuan Dan Bentuknya

Pengertian Somasi Serta Tujuan Dan Bentuknya. Dalam perkembangannya, suatu somasi atau teguran terhadap seseorang yang melalaikan kewajibannya dapat dilakukan secara lisan akan tetapi untuk mempermudah pembuktian dihadapan hakim apabila masalah tersebut berlanjut ke pengadilan maka sebaiknya diberikan peringatan secara tertulis.

Definisi Somasi

Seperti dikutip dari wikipedia. Somasi adalah merupakan sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.

Somasi adalah pemberitahuan atau pernyataan yang berisi ketentuan bahwa suatu pihak menghendaki pemenuhan prestasi seketika atau dalam jangka waktu seperti yang ditentukan dalam pemberitahuan itu. Menurut Pasal 1238 KUH Perdata yang menyakan bahwa: “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenisitu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatan sendiri, ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.

Tujuan Somasi

Tujuan dari pemberian somasi ini adalah pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat). Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi. Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk berprestasi. Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.

Bentuk Somasi

Adapun bentuk-bentuk somasi menurut Pasal 1238 KUH Perdata adalah:
  1. Surat perintah. Surat perintah tersebut berasal dari hakim yang biasanya berbentuk penetapan. Dengan surat penetapan ini juru sita memberitahukan secara lisan kapan selambat-lambatnya dia harus berprestasi. Hal ini biasa disebut “exploit juru Sita”
  2. Akta sejenis. Akta ini dapat berupa akta dibawah tangan maupun akta notaris.
  3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

Somasi tidak diperlukan lagi apabila :
  1. Perikatan yang wujud prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
  2. Debitur mengakui bahwa ia telah melakukan kewajibannya atau ia menolak berprestasi.
  3. Adanya ketentuan mengenai batas waktu dalam perjanjian (fataal termijn)
referensi
https://id.wikipedia.org/wiki/Somasi