Widget HTML #1

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya. SBU merupakan sertifikat badan usaha yaitu wujud registrasi sebagai tanda bukti pengakuan atas penetapan klasifikasi atau kualifikasi badan usaha. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Kegunaan Dan Syarat Pembuatannya.

Pengertian Sertifikat Badan Usaha (SBU) Dan Syarat Pembuatannya


Definisi Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah Sertifikat yang dikeluarkan Badan Sertifikasi Ter-Akreditasi KADIN atau LPJK kepada perusahaan yang telah lulus SERTIFIKASI sebagai bukti perusahaan mampu melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai Klasifikasi Bidang, Sub Bidang dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha dan untuk memperoleh SBU, badan usaha dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Pada saat mengajukan permohonan SBU, pihak badan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimohon kan pada surat permohonan.

Kegunaan Sertifikat Badan Usaha

Sertifikat berguna bagi perusahaan sebagai acuan untuk dapat mengikuti prakualifikasi tender/pelelangan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Instansi Pemerintah, BUMN atau proyek dilingkungan Pertambangan Minyak, Gas dan Panas Bumi di Indonesia.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah merupakan prasyarat untuk mendapatkan SIUJK (surat izin usaha jasa konstruksi). SBU ini diperuntukan untuk badan usaha yang bergerak dijasa kostruksi, Jasa Konsultant Dan Jasa Pengawasan. Sertifikat badan usaha ini diterbitkan oleh Asosiasi yang terakreditasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) yang diakui pemerintah.

Syarat Pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

  1. Akta pendirian dan perubahan terakhir besrta SK kementerian Kehakiman
  2. Surat keterangan Domisili Perusahaan
  3. NPWP perusahaan
  4. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. KTP Dan NPWP Pengurus Perusahaan
  8. Pajak Tahun Terakhir (SPT Tahunan)
  9. Pajak 3 Bulan Terakhir (PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25)
  10. Neraca Akuntan Publik
  11. Pas Foto Penangung Jawab Perusahaan Berwarna Ukuran 3x4 (6 Lembar)
  12. Daftar Riwayat Hidup dan ijazah terakhir penangung jawab perusahaan