Pengertian Eksplorasi Serta Tujuannya
Pengertian Eksplorasi Serta Tujuannya. Apa itu Eksplorasi ....? eksplorasi merupakan kata yang sudah tidak asing lagi bagi kegiatan pertambangan dan mempunyai kaitan yang sangat erat. Eksplorasi merupakan suatu bentuk kegiatan penggalian informasi atau kumpulan data-data yang dilakukan dengan tujuan mengumpulkan beberapa data maupun informasi yang nantinya akan diteliti dan diinformasikan kepada pihak yang membutuhkan. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Eksplorasi menurut para ahli dan tujuan Eksploras.
Dikutip dari wikipedia Eksplorasi, disebut juga penjelajahan atau pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan penjelajahan dengan tujuan menemukan sesuatu; misalnya daerah tak dikenal, termasuk antariksa (penjelajahan angkasa), minyak bumi (eksplorasi minyak bumi), gas alam, batubara, mineral, gua, air, ataupun informasi.
Pengertian eksplorasi di "Abad Informasi dan Spiritual" saat ini, juga meliputi tindakan pencarian akan pengetahuan yang tidak umum atau pencarian akan pengertian metafisika-spiritual; misalnya tentang kesadaran (consciousness), cyberspace atau noosphere.
Istilah ini dapat digunakan pula untuk mengambarkan masuknya budaya suatu masyarakat untuk pertama kalinya ke dalam lingkungan geografis atau budaya dari masyarakat lainnya. Meskipun eksplorasi telah terjadi sejak awal keberadaan manusia, kegiatan eksplorasi dianggap mencapai puncaknya pada saat terjadinya Abad Penjelajahan, yaitu ketika para pelaut Eropa menjelajah ke seluruh penjuru dunia untuk menemukan berbagai daerah dan budaya baru.
Dalam konteks riset ilmiah, eksplorasi adalah salah satu dari tiga bentuk tujuan riset, sedangkan tujuan lainnya ialah penggambaran (deskripsi) dan penjelasan (eksplanasi). Dalam hal ini, eksplorasi adalah usaha untuk membentuk pengertian umum dan awal terhadap suatu fenomena.
Menurut Koesoemadinata, 2000. Pengertian Eksplorasi adalah merupakan kegiatan teknis ilmiah untuk mencari tahu suatu area, daerah, keadaaan, ruang yang sebelumnya tidak diketahui keberadaan akan isinya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menjelaskan bahwa eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Eksplorasi Menurut Kamus Bahasa Indonesia
Definisi Eksplorasi
Menurut bates dan jackso (1980) Eksplorasi adalah pencarian mineral berharga atau bahan bakar fosil. Kegiatan ini meliputi penyelidikan geologi seperti penginderaan jauh, geologi foto, geofisika, geokimia, serta penyelidikan dipermukaan dan bawah tanah.Dikutip dari wikipedia Eksplorasi, disebut juga penjelajahan atau pencarian, adalah tindakan mencari atau melakukan penjelajahan dengan tujuan menemukan sesuatu; misalnya daerah tak dikenal, termasuk antariksa (penjelajahan angkasa), minyak bumi (eksplorasi minyak bumi), gas alam, batubara, mineral, gua, air, ataupun informasi.
Pengertian eksplorasi di "Abad Informasi dan Spiritual" saat ini, juga meliputi tindakan pencarian akan pengetahuan yang tidak umum atau pencarian akan pengertian metafisika-spiritual; misalnya tentang kesadaran (consciousness), cyberspace atau noosphere.
Istilah ini dapat digunakan pula untuk mengambarkan masuknya budaya suatu masyarakat untuk pertama kalinya ke dalam lingkungan geografis atau budaya dari masyarakat lainnya. Meskipun eksplorasi telah terjadi sejak awal keberadaan manusia, kegiatan eksplorasi dianggap mencapai puncaknya pada saat terjadinya Abad Penjelajahan, yaitu ketika para pelaut Eropa menjelajah ke seluruh penjuru dunia untuk menemukan berbagai daerah dan budaya baru.
Dalam konteks riset ilmiah, eksplorasi adalah salah satu dari tiga bentuk tujuan riset, sedangkan tujuan lainnya ialah penggambaran (deskripsi) dan penjelasan (eksplanasi). Dalam hal ini, eksplorasi adalah usaha untuk membentuk pengertian umum dan awal terhadap suatu fenomena.
Menurut Koesoemadinata, 2000. Pengertian Eksplorasi adalah merupakan kegiatan teknis ilmiah untuk mencari tahu suatu area, daerah, keadaaan, ruang yang sebelumnya tidak diketahui keberadaan akan isinya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menjelaskan bahwa eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
Eksplorasi Menurut Kamus Bahasa Indonesia
- Penjelajahan lapangan dengan tujuan memperoleh pengetahuan tentang keadaan, terutama melalui sumber-sumber alam yang terdapat di tempat itu; penyelidikan; penjajakan
- kegiatan untuk memperoleh pengalaman baru dari situasi yang baru
- Penyelidikan; terhadap suatu masalah dengan tujuan memperoleh pengetahuan lebih banyak mengenai masalah tersebut.
Tujuan Eksplorasi
- Mencari / menemukan jenis pemineralan
- Mendapatkan gambaran sebaran bahan galian berharga
- Mendelinasi sebaran dan kemenerusan secara lateral
- Mendapatkan gambaran bentuk dan dimensi tubuh bijih
- Mengestimasi kuantitas dan kualitas bijih/bahan galian
- Mengestimasi nilai ekonomi/cadangan.