Widget HTML #1

Pengertian khilāfah Dan Strukturnya

Pengertian khilāfah Dan Strukturnya. Secara historis umat islam tidak dapat dipisahkan dari masalah khilāfah kepemimpinan Hal ini bukan hanya disebabkan karena kepemimpinan itu merupakan suatu kehormatan besar tetapi juga memegang peranan penting dalam dakwah Islam. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian khilāfah serta Strukturnya.

Pengertian khilāfah Dan Strukturnya


Definisi khilāfah

Istilah khilafah memiliki beberapa pengertian yaitu perwakilan, pergantian, atau jabatan khalifah. Istilah ini sebenarnya berawal dari kata Arab “khalf” yang berarti wakil, pengganti dan penguasa, ada juga yang mengemukakan bahwa kata “kh-l-f” dalam berbagai bentuknya mengandung makna yang menyempit yaitu berselisih, menyalahi janji, yang kemudian melahirkan kata khilafah dan khalifah.

Menurut Ibn Khaldun Khilafah adalah tanggung jawab umum yang dikehendaki oleh peraturan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan dunia dan akhirat bagi umat dengan merujuk kepadanya. Karena kemaslahatan akhirat adalah tujuan akhir, maka kemaslahatan dunia seluruhnya harus berpedoman kepada syariat. Hakikatnya, sebagai pengganti fungsi pembuat syariat (Rasulullah SAW) dalam memelihara urusan agama dan mengatur politik keduniaan.

Dalam sejarah Islam istilah khilafah pertama kali digunakan ketika Abu Bakar menjabat sebagai khalifah pertama setelah Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Dalam pidato pelantikannya Abu Bakar menyebut dirinya sebagai khalifah Rasulillah dalam pengertian pengganti Rasulullah dalam mengurusi bidang keNegaraan.

Seperti dikutip dari wikipedia. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia, imamah, biasa juga disebut kekhalifahan. Ia merupakan satu bentuk pemerintahan Islam. Pemimpin atau ketua pemerintahannya dinamakan khalifah, imam, atau amirul mukminin.

Secara Umum Pengertian khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh khalifah yang menaungi seluruh umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan seperti ketatanegaraan, muamalah (jual beli, hubungan antar manusia, dll). Khilafah disebut juga imamah yang artinya kepemimpinan. Hukum yang digunakan khilafah adalah Al-Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ sahabat.

Struktur Khilafah

  1. Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam urusan pemerintahan dan kekuasaan serta menerapkan hukum-hukum syara’.(Abdul Qaddim Zallum, 2002).
  2. Mu’awin Tafwidh (Wakil khalifah bidang pemerintahan) adalah seorang pembantu yang diangkat oleh Khalifah agar dia bersama-sama dengan Khalifah memikul tanggungjawab pemerintahan dan kekuasaan.
  3. Mu’awin Tanfiz adalah pembantu yang diangkat oleh seorang Khalifah untuk membantunya dalam masalah operasional dan senantiasa menyertai Khalifah dalam melaksanakan tugas-tugasnya (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 167).
  4. Amir Jihad (panglima perang) adalah orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi seorang pimpinan yang berhubungan dengan urusan luar negeri, militer, keamanan dalam negeri dan perindustrian. Dia bertugas untuk memimpin dan mengaturnya (Abdul Qaddim Zallum,2002 : 171).
  5. Wullat (pimpinan daerah tingkat I dan II) atau biasa disebut dengan sebutan wali adalah orang yang diangkat oleh Khalifah untuk menjadi pejabat pemerintahan di suatu daerah tertentu serta menjadi menjadi pimpinan di daerah tersebut (Abdul Qaddim Zallum, 2002 :209).
  6. Qadhi atau Qadha (Hakim atau lembaga peradilan) adalah lembaga yang bertugas untuk menyampaikan keputusan hukum yang sifatnya mengikat (Abdul Qaddim Zallum, 2002 : 225).
  7. Jihad Idari (jabatan administrasi umum) Penanganan urusan negara serta kepentingan rakyat diatur oleh suatu departemen, jawatan atau unit-unit yang didirikan untuk menjalankan urusan negara serta memenuhi kepentingan rakyat tersebut.
  8. Majllis Ummat adalah majlis yang terdiri dari orang-orang yang mewakili aspirasi kaum muslimin, agar menjadi pertimbangan Khalifah dan tempat Khalifah meminta masukan dalam urusan-urusan kaum muslimin. Mereka mewakili ummat dalam muhasabah (kontrol dan koreksi) terhadap pejabat pemerintahan (hukkam) (Abdul Qaddim Zallum,2002 : 69).

Referensi
wikipedia.org