Widget HTML #1

Pengertian Industri Kecil Serta Karakteristik Dan Kategorinya

Pengertian Industri Kecil Serta Karakteristik Dan Kategorinya. Proses pembangunan industri menggunakan strategi pembangunan yang diarahkan untuk membantu proses transformasi dari sektor agraris ke sektor industri melalui pendekatan pusat pertumbuhan (growth centre), serta menempatkan industri sebagai leading sector. Dan industri kecil dipandang mampu menjadi salah satu bagian dari industri yang potensial untuk dikembangkan menuju sasaran dari strategi pembangunan tersebut. Industri kecil memiliki peran yang strategis untuk meningkatkan pendapatan ,perluasan kesempatan kerja,peluang kesempatan berusaha dan mengatasi kemiskinan.

Definisi Industri Kecil

Menurut Mubyarto Industri kecil dan industri pedesaan biasanya tidak dapat dipisahkan karena keduanya menunjukkan beberapa persamaan. Industri pedesaan biasanya adalah industri kecil yang tujuan utamanya adalah menambah pendapatan keluarga.

Menurut Kwik Kian Gie Industri kecil merupakan para wiraswasta yang mandiri dan tidak pernah menggantungkan diri pada siapapun juga, tidak pernah terdengar suara dan tuntutan- tuntutanya karena mereka terlalu lemah dan tidak mempunyai akses pada media massa. Tidak pernah menuntut fasilitas dari pemerintah, tidak mengerti dan tidak mungkin mampu mengerti instrumen canggih dan serba abstrak, tetapi besar hasilnya.

Menurut Departemen Perindustrian dan perdagangan (Depperindag) mendefenisikan industri kecil sebagai industri kecil yang memiliki nilai investasinya seluruhnya sampai dengan Rp 200 juta di luar tanah dan bangunan. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 254/MPP/Kep/1997 tanggal 28 juli 1997.

Menurut Badan Pusat Statistik industri kecil adalah industri yang mempekerjakan 5-19 orang yang terdiri dari pekerja kasar yang dibayar, pekerja pemilik dan pekerja keluarga yang tidak dibayar. Perusahaan industri yang mempunyai tenaga kerja 1-4 orang disebut sebagai industri rumah tangga.

Menurut Bank Indonesia Menyatakan bahwa industri kecil adalah jika nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan berjumlah tidak melebihi Rp.600 juta. Dalam hal ini kepemimpinan Bank Indonesia juga menetapkan bahwa industri kecil minimal 50 % modal usaha dimiliki pribumi dan sebagian pengurus usaha tersebut adalah pribumi.

Di dalam UU No.9 /1999 ditetapkan bahwa usaha hasil adalah suatu usaha yang memiliki nilai asset neto (tidak termasuk tanah dan bangunan) yang melebihi Rp 200 juta,atau penjualan per tahun tidak lebih besar dari Rp 1 miliar.

Karakteristik Industri Kecil

  1. Kegiatan cenderung tidak formal dan jarang memiliki rencana usaha.
  2. Struktur organisasi sederhana.
  3. Jumlah tenaga kerja terbatas dengan pembagian kerja yang terbatas.
  4. Kebanyakan tidak memisahkan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan.
  5. Sistem akuntansi kurang baik bahkan tidak memilika sama sekali.
  6. Skala ekonomi sangat kecil sehingga sulit menekan biaya.
  7. Kemampuan pemasaran yang terbatas.
  8. Marjin keuntungan sangat terbatas.

Karakteristik industri kecil diidentikkan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Dari segi kapital, industri kecil adalah industri yang nilai kapitalnya relatif kecil, lambat melakukan ekspansi, tidak tahan dumping dan modal sering dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.
  2. Dari segi personil, industri kecil adalah industri yang sering yang dilakukan secara mandiri (self employment), tidak menuntut keterampilan yang tinggi, lemah latar belakang bisnis maupun masalah latar belakang akademisnya , lemah kaderisasi, dan kurang wawasan perkembangan di luar.
  3. Dari segi manajemen, industri kecil adalah industri yang rentan terhadap pesaing, pasif dan tanpa integrasi dan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol.
  4. Dari segi sarana dan teknologi menggunakan teknologi yang terbatas dan sering kali out of date, mudah diungguli pesaing dan menjalani kesulitan manejerial dan finansial dalam pengembangan teknologi.
  5. Dari segi sosial ekonomi dan pasar, sering menjalani kesulitan menembus pasar yang lebih luas karena tidak standarnya produk dibanding dengan produk industri besar.
  6. Dari segi sistem produksi, memiliki sistem produksi yang rendah, sering kali menggantungkan diri kepada pekerja keluarga yang tidak dibayar dan sulit mengembangkan desain produknya.

Kategori Industri Kecil

Departemen Perindustrian mengkategorikan industri kecil dalam tiga jenis yaitu :

Industri Kecil Modern, yaitu industri yang meliputi :
  1. Memiliki skala produksi yang terbatas.
  2. Menggunakan teknologi proses madya (intermediate process technology).
  3. Dilibatkan dalam sistem produksi besar dan menengah dengan sistem pemasaran domestik dan ekspor.
  4. Menggunakan mesin khusus dan alat perlengkapan lainnya.

Industri kecil tradisional memiliki ciri – ciri sebagai berikut :
  1. Mesin yang dipakai dan alat kelengkapan modal hanya relatit sederhana.
  2. Proses teknologi yang digunakan sederhana.
  3. Lokasi di daerah pedesaan.
  4. Aksesnya untuk mencapai atau menjangkau pasar di luar lingkungannya yang berdekatan terbatas.

Industri kerajinan besar
Industri kerajinan besar ini meliputi berbagai industri kecil yang sangat beragam mulai dari industri kecil yang menggunakan teknologi proses madya atau teknologi proses maju. Selain memiliki potensi untuk menyediakan lapangan kerja dan kesempatan untuk memperoleh pendapatan badi kelompok berpendapatn rendah terutama di daerah pedesaan ,industri kecil juga didorong olen landasan budaya.

Dikutip dari berbagai sumber.