Widget HTML #1

Pengertian Hak Imunitas

Pengertian Hak Imunitas. Pada prinsipnya hak imunitas atau yang biasa disebut juga dengan hak kekebalan, secara konstitusional telah diatur keberadaannya dalam pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dinyatakan bahwa selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

Dalam keberadaannya hak ini kadang menjadi hal yang kontroversial di tengah masyarakat. Mengingat pelaksanaan hak ini oleh sebagian kalanan masyarakat dianggap sebagai dasar untuk menghindari penjatuhan sanksi hukum oleh anggota parlemen dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat. Hak imunitas parlemen dapat dipersamakan dengan hak imunitas legislatif, pada dasarnya merupakan suatu sistem yang memberikan kekebalan terhadap anggota parlemen agar tidak kenai sanksi hukuman.

Definisi Hak Imunitas

Seperti Dikutip dari wikipedia Pengertian Hak Imunitas adalah merupakan hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Selain itu, hak imunitas juga dapat diartikan hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja atau hak eksteritorial.

Dalam hukum dikenal 2 macam hak Imunitas, yaitu:
  1. Hak imunitas mutlak, yaitu hak imunitas yang tetap berlaku secara mutlak dalam arti tidak dapat dibatalkan oleh siapapun. Yang termasuk kedalam hak imunitas absolut (mutlak) adalah pernyataan yang dibuat dalam sidang-sidang atau rapat rapat parlemen, sidang-sidang pengadilan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik tinggi menjalankan tugasnya.
  2. Hak imunitas kualifikasi bersifat relatif, dalam arti hak imunitas ini masih dapat dikesampingkan. Manakala penggunaan hak tersebut “dengan sengaja” dilakukan menghina atau menjatuhkan nama baik dan martabat orang lain. Yang termasuk hak imunitas kualifikasi adalah siaran pers tentang isi rapat-rapat parlemen atau sidang pengadilan, ataupun laporan pejabat yang berwenang tentang ini rapat parlemen atau sidang pengadilan tersebut.

Hak Imunitas merupakan suatu hak yang melekat bagi setiap anggota parlemen. Keberadaannya menjadikan Anggota Parlemen dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif untuk menyuarakan kepentingan bangsa dan negara. Namun demikian harus tetap dalam koridor ketentuan perundang - undangan yang berlaku agar tidak terjadi abuse of power.

Salah satu profesi yang memiliki hak imunitas adalah Advokator. Hak ini diberikan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah hak kekebalan hukum atau lebih sering dikenal dengan istilah hak imunitas. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut dijelaskan lebih lanjut bahwa advokat bebas dalam melaksanakan tugas profesinya termasuk pula bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud bebas dalam kaitannya dengan melaksanakan tugas profesi advokat tersebut adalah tanpa adanya tekanan dan ancaman yang akan menimbulkan rasa takut atau adanya perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

Sumber
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_Imunitas