Widget HTML #1

Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya

Pengertian Badan Hukum serta Unsur Dan Tanggungjawabnya. Didalam hukum terdapat badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dipandang sebagai subyek hukum yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka Hakim. badan atau perkumpulan tersebut dinamakan Badan hukum (rechtspersoon) yang berarti orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.

Berikut adalah penjelasan seputar pengertian badan hukum menurut para ahli, istilah badan hukum dalam perundangan, unsur-unsur badan hukum, Pembagian Badan Hukum dan tanggungjawabnya. 

Definisi Badan Hukum Menurut Para Ahli


Menurut E. Utrecht, pengertian badan hukum (rechtpersoon), adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak, selanjutnya dijelaskan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau yang lebih tepat bukan manusia.

Menurut R. Subekti, definisi badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.

Menurut Molengraaff, Pengertian badan hukum pada hakikatnya merupakan hak dan kewajiban dari para anggotanya secara bersama-sama, dan di dalamnya terdapat harta kekayaan bersama yang tidak dapat dibagi-bagi. Setiap anggota tidak hanya menjadi pemilik sebagai pribadi untuk masing-masing bagiannya dalam satu kesatuan yang tidak dapat dibagi-bagi itu, tetapi juga sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan, sehingga setiap pribadi anggota adalah juga pemilik harta kekayaan yang terorganisasikan dalam badan hukum itu.

Menurut Sri Soedewi Masjchoen, bahwa badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang bersama-sama bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu:
  1. Berwujud himpunan, dan
  2. Harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu, dan dikenal dengan yayasan.

Secara Umum Pengertian badan hukum adalah merupakan subjek hukum yang perwujudannya tidak tampak seperti manusia biasa, namun mempunyai hak dan kewajiban serta dapat melakukan perbuatan hukum seperti orang pribadi (natural person).

Badan Hukum dalam Perundangan-Undangan


  1. Dalam hukum pidana ekonomi istilah badan hukum disebut dalam pasal 12 Hamsterwet (UU penimbunan barang) L.N. 1951 N0.90 jo L.N. 1953 No.4. Keistimewaan Hamsterwet ini ialah Hamsterwet menjadi peraturan yang pertama di Indonesia yang memberi kemungkinan menjatuhkan hukuman menurut hukum pidana terhadap badan hukum. Kemudian kemungkinan tersebut secara umum ditentukan dalam pasal 15 L.N. 1955 No.27;
  2. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 antara lain pasal 4 ayat 1;
  3. Dalam Perpu No.19 Tahun 1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara;
  4. Dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara No.19 Tahun 2003 antara lain pasal 35 ayat 2.
  5. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2008 antara lain pasal 1 ayat 9 dan ayat 10, pasal 10, pasal 13, pasal 14, dan lain sebagainya.

Unsur-Unsur badan hukum

  1. Mempunyai perkumpulan;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai harta kekayaan;
  4. Mempunyai hak dan kewajiban; dan
  5. Mempunyai hak untuk menggugat dan digugat.

Pembagian Badan Hukum

  1. Badan hukum menurut bentuknya (Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 NBW (BW Baru) negeri Belanda. Badan hukum menurut bentuknya adalah pembagian badan hukum berdasarkan pendiriannya. Ada dua macam badan hukum berdasarkan bentuknya, yaitu: badan hukum publik dan badan hukum privat. Yang termasuk hukum publik adalah seperti negara, provinsi, kotapraja, majelis- majelis, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara. Sedangkan yang termasuk badan hukum privat adalah perkumpulan-perkumpulan, Perseroan Terbatas (PT), Perusahaan Tertutup dengan tanggungjawab terbatas, dan yayasan.
  2. Badan hukum menurut peraturan yang mengaturnya adalah suatu pembagian badan hukum yang didasarkan atas ketentuan yang mengatur badan hukum tersebut. Ada dua macam badan hukum berdasarkan aturan yang mengaturnya yang pertama badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata dan badan hukum yang terletak dalam lapangan hukum perdata adat.
  3. Badan hukum menurut sifatnya. Badan hukum menurut sifatnya dibagi dua macam, yaitu korporasi (corporatie), dan yayasan (stichting).

Tanggung Jawab Badan Hukum

Perseroan sebagai badan hukum, secara hukum pada prinsipnya harta benda perseroan terpisah dari harta benda pendiri/pemiliknya, karena itu tanggung jawab secara hukum juga dipisahkan dari harta benda pribadi pemilik perusahaan yang berbentuk badan hukum. Dengan demikian, apabila perseroan melakukan suatu perbuatan dengan pihak lain, maka tanggung jawabnya berada di pihak perseroan tersebut dan hanya sebatas harta benda yang dimiliki perseroan. Tanggung jawab perseroan terlepas dari orang-orang yang ada di dalamnya, apabila timbul kerugian pada perseroan maka harta pribadi pemilik/pendiri tidak dapat ikut disita atau dibebankan untuk tanggung jawab peseroan.
.