Widget HTML #1

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya. Istilah grasi telah dikenal sudah sejak lama dan tercantum secara jelas dalam UUD 1945 Pasal 14. Dalam prakteknya di Indonesia, istilah yang terkait dengan grasi adalah amnesti, abolisi dan rehabilitasi, serta remisi. grasi tidak dapat lagi diberikan oleh Kepala Negara semata-semata sebagai kemurahan hati pribadi dari Kepala Negara, karena dalam pemberian grasi kepada seorang terpidana dilibatkan pejabat-pejabat negara lainnya, seperti hakim, jaksa ketua Mahkamah Agung dan lain-lainnya.

Pengertian Grasi Serta Alasan Pemberiannya

Definisi Grasi

Secara etimologis, grasi berasal dari bahasa Belanda berarti anugerah atau rahmat, dan dalam terminologi hukum diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.

Pengertian grasi dalam arti sempit adalah merupakan tindakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana atau hukuman yang telah diputuskan oleh hakim.

Menurut JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, dalam Kamus Hukum: Gratie (Grasi) adalah merupakan wewenang dari Kepala Negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang terlah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian atau merubah sifat/ bentuk hukuman itu.

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Alasan pemberian Grasi

  1. Kepentingan keluarga dari terpidana;
  2. Terpidana pernah berjasa bagi masyarakat;
  3. Terpidana menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  4. Terpidana berkelakuan baik selama berada di Lembaga Permasyarakatan dan memperlihatkan keinsyafan atas kesalahannya.

Alasan dasar yang dapat dijadikan pemberian grasi adalah beberapa faktor
  1. Faktor keadilan yaitu jika ternyata karena sebab - sebab tertentu hakim pada lembaga peradilan telah menjatuhkan pidana yang dianggap‚ kurang adil maka grasi dapat diberikan sebagai penerobosan dalam mewujudkan keadilan itu sendiri.
  2. Faktor kemanusiaan dapat dilihat dari keadaan pribadi terpidana sendiri, misalnya apabila terpidana sakit-sakitan yang tidak kunjung dapat disembuhkan atau telah membuktikan bahwa dirinya telah berubah menjadi lebih baik. Maka, grasi diberikan sebagai suatu penghargaan terhadap kemanusiaan itu sendiri.