Widget HTML #1

Pengertian Ombudsman Peran Serta Fungsi Dan Tujuannya

Pengertian Ombudsman Peran Serta Fungsi Dan Tujuannya. Ombudsman dianggap perlu Untuk mengatasi penyalahgunaan oleh Aparatur Pemerintah, Membantu Aparatur Negara dalam melaksanakan pemerintahan secara lebih efisien dan adil serta Memaksa para pemegang kekuasaan untuk melaksanakan pertanggungjawaban yang baik. 

Awal mula ombudsman sebenarnya berasal dari Swedia yang mempunyai beberapa definisi. Kata ombudsman bisa diartikan dengan representative, agent, delegate, lawyer, guardian or any other person who is authorized by others to act on their behalf and serve their interest , yang berarti “perwakilan, agen, delegasi, pengacara, pelindung atau orang-orang yang diminta oleh orang lainnya untuk melakukan mewakili kepentingan mereka dan melayani keuntungan mereka. berikut adalah penjelasan seputar pengertian Ombudsman , peran dari Ombudsman Serta Fungsi Dan Tujuan Ombudsman.

Pengertian Ombudsman Peran Serta Fungsi Dan Tujuannya

Definisi Ombudsman

Pengertian Ombudsman adalah merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggaran negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dan badan hukum milik negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Dalam Ensiklopedia Columbia, ombudsman diartikan dengan :
” as a government agent serving as an intermediary between citizens and the government bureaucracy, the ombudsman is usually independent, impartial, universally accesible and empowered only to recommended”.
”Agen pemerintah yang melakukan fungsi mediasi antara masyarakat dengan penyelenggara atau aparat pemerintah, ombudsman biasanya bersifat independen, tidak berat sebelah, umum dan berwewenang hanya untuk rekomendasi”.
Menurut American Bar Association ombudsman adalah :
” The ombudsman is an office provided for by the constitution or by action of the legislature or parliam ent and headed by an independent, high-level public official who is responsible to the legislature or parliament, who receives complaints from aggrived persons against government agencies, officials and employees or who acts on his own motion and who has the power to investigate, recommend corrective action and issue reports”
“ombudsman adalah perkantoran yang menyajikan suatu konstitusi atau tindakan untuk mengawasi dan memimpin dengan suatu independensi, pejabat resmi dengan level tinggi yang mana mempunyai tanggung jawab kepada badan legislasi, yang mana menerima keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pejabat pemerintah, pegawai negeri dan karyawan atau perbuatan yang berlawanan dengan ketentuan, ombudsman mempunyai kekuasaan untuk melaku kan penyelidikan, menganjurkan aksi kebenaran dan laporan pokok persoalan”.

Peran ombudsman

Peranan ombudsman adalah untuk melindungi masyarakat terhadap pelanggaran hak, penyalahgunaan wewenang, kesalahan, kelalaian, keputusan yang tidak fair dan mal administrasi dalam rangka meningkatkan kualitas administrasi publik dan membuat tindakan-tindakan pemerintah lebih terbuka dan pemerintah serta pegawainya lebih akuntabel terhadap anggota masyarakat.

Fungsi Ombudsman Di Indonesia

  1. Memberdayakan masyarakat melalui peran serta mereka untuk melakukan pengawasan akan lebih menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
  2. Menganjurkan dan membantu masyarakat mema nfaatkan pelayanan publik secara optimal untuk penyelesaian persoalan.
  3. Memberdayakan pengawasan oleh masyarakat merupakan implementasi demokrasi yang perlu dikembangkan serta diaplikasikan agar penyalahgunaan kekuasaan, wewenang ataupun jabatan oleh aparatur negara dapat diminimalisasi.
  4. Dalam penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan pemerintahan memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak anggota masyarakat oleh aparatur pemerintah termasuk lembaga peradilan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan.
  5. Lembaga ombudsman merupakan suatu komisi pengawasan yang bersifat mandiri dan berdiri sendiri lepas dari campur tangan lembaga kenegaraan lainnya.

Tujuan ombudsman Di Indonesia

  1. Mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera.
  2. Mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang efektif dan efisien, jujur, terbuka serta bebas dari KKN.
  3. Melalui peran masyarakat membantu menciptakan dan/atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  4. Meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan semakin baik.
  5. Membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan praktik-praktik maladministrasi.
  6. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supremasi hukum yang berintikan kebenaran serta keadilan