Widget HTML #1

Pengertian Banding Dalam Proses Hukum

Pengertian Banding Dalam Proses Hukum. Pernyataan banding merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai alat bukti bahwa yang bersangkutan telah menyatakan pernyataan banding. Upaya hukum banding merupakan suatu upaya hukum yang diajukan oleh para pihak yang tidak puas atas putusan yang dijatuhkan oleh Hakim atas perkara yang diperiksa. Berikut adalah penjelasan Seputar Pengertian Banding, Dasar Hukum Banding, Pemeriksaan pada tingkat banding, Kewajiban pemohon banding dan Putusan banding.

Definisi Banding

Menurut Wikipedia Dalam hukum, banding adalah merupakan proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negeri). Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negeri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar. Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN.

Secara Umum Banding adalah merupakan salah satu Upaya hukum, upaya hukum sendiri adalah hak yang dimilki terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang (Pasal 12 KUHAP)

Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.

Dasar Hukum Banding

Dasar hukumnya : Pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk daerah Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk daerah di luar Jawa dan Madura). Kemudian berdasarkan pasal 3 jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No.1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan diganti dengan UU No. 20/1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

Pemeriksaan pada tingkat banding

Pemeriksaan perkara dilakukan dengan memeriksa semua berkas perkara pemeriksaan Pengadilan Negeri dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut.Bila dipandang perlu Hakim dapat mendengar sendiri kedua belah pihak yang berperkara dan saksi-saksi guna melengkapi bahan-bahan pemeriksaan yang diperlukan.

Kewajiban pemohon banding

  1. Mendaftar ke pengadilan untuk menandatangani permohonan banding: dibuatkan berita acara permohonan banding.
  2. Membayar biaya banding
  3. Membuat memori banding (pemohon banding) apabila kontra memori banding (termohon banding).

Putusan banding

  1. Menguatkan putusan Pengadilan. Apa yang telah diperiksa dan diputus Pengadilan dianggap benar dan tepat.
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan. Dipandang kurang tepat menurut rasa keadilan oleh karena itu perlu diperbaiki.
  3. Membatalkan: putusan Pengadilan. dipandang tidak benar tidak adil karenanya harus dibatalkan.