Pengertian Korupsi Serta Karakteristik, Ciri Dan Bentuknya
"Misteri di Balik Korupsi: 5 Ciri Karakteristiknya yang Harus Kamu Ketahui!"
Pernahkah kamu bertanya-tanya tentang apa itu korupsi? Well, korupsi bisa jadi seperti sebuah rahasia besar yang perlu dipecahkan. Mari kita gali lebih dalam dan pahami pengertian, karakteristik, ciri, serta bentuknya yang mungkin belum kamu ketahui!
Perilaku korupsi merupakan perilaku yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara. Hal ini terjadi karena perilaku korupsi merusak berbagai macam tatanan, seperti tatanan hukum, tatanan politik, tatanan sosial budaya dari negara yang bersangkutan. Prinsip-prinsip keadilan diabaikan, pembodohan terhadap masyarakat, ekonomi biaya tinggi, dan etika kemasyarakatan diabaikan.
Definisi Korupsi
Korupsi (corruption) dari kata kerja corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Korupsi adalah tindakan tidak jujur, ilegal, dan tidak etis yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada seseorang, biasanya seorang pejabat publik atau individu yang memiliki posisi otoritas, untuk memperoleh keuntungan pribadi atau keuntungan yang tidak sah. Korupsi dapat berupa tindakan seperti penyuapan, suap, nepotisme, pemerasan, penyelewengan dana publik, atau manipulasi proses pengambilan keputusan untuk kepentingan pribadi.
Pengertian korupsi menurut para ahli
Pengertian korupsi menurut para ahli dapat bervariasi, tetapi pada dasarnya mencakup unsur tindakan tidak jujur, penyalahgunaan kekuasaan, dan keuntungan pribadi yang tidak sah. Berikut adalah beberapa definisi korupsi dari para ahli dan sumbernya:
- Transparency International: Transparency International adalah sebuah organisasi nirlaba yang berfokus pada pemberantasan korupsi. Mereka mendefinisikan korupsi sebagai "penyalahgunaan kekuasaan yang diberikan dalam posisi pemerintahan atau dalam sektor swasta untuk tujuan keuntungan pribadi."
- World Bank: World Bank, lembaga internasional yang berfokus pada pembangunan ekonomi, mendefinisikan korupsi sebagai "penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok kecil yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat atau negara."
- M. J. C. Vile (dalam bukunya "Political Corruption: The Underside of Civic Ethics"): Vile menggambarkan korupsi sebagai "penyalahgunaan kekuasaan publik yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah dalam pengambilan keputusan mereka dengan cara yang tidak sejalan dengan tujuan utama dari posisi atau jabatan mereka."
- Robert Klitgaard (dalam bukunya "Controlling Corruption"): Klitgaard mengemukakan bahwa korupsi terjadi ketika "kekuasaan dipakai untuk mencapai tujuan yang ilegal atau tujuan yang sah secara ilegal."
- Lawrence Lessig (dalam bukunya "Republic, Lost: How Money Corrupts Congress—and a Plan to Stop It"): Lessig berfokus pada korupsi politik dan mendefinisikannya sebagai "pengaruh uang dalam proses politik yang mengaburkan kepentingan publik."
Penting untuk diingat bahwa definisi korupsi dapat bervariasi tergantung pada konteksnya, dan para ahli dapat memiliki sudut pandang yang berbeda. Namun, inti dari pengertian korupsi adalah tindakan tidak jujur, penyalahgunaan kekuasaan, dan tujuan keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan umum.
5 Ciri Karakteristik Korupsi yang Harus Kamu Ketahui!
🔍 1. Ketika Uang Jadi Kekuasaan: Korupsi Bukan Hanya Soal Uang!
Korupsi seringkali melibatkan permainan uang, tapi ada juga hal yang lebih dalam. Itu adalah pemberian dan penerimaan uang untuk mempengaruhi keputusan demi kepentingan pribadi. Koruptor sering kali menjalankan bisnis rahasia yang menguntungkan mereka sendiri.
🔍 2. Politik dan Korupsi: Mereka Sejalan?
Korupsi dan politik terkadang seperti saudara kembar yang tidak diundang. Nepotisme, atau memberikan kekuasaan kepada saudara, teman, atau kerabat dekat, seringkali terjadi dalam lingkaran politik. Inilah salah satu bentuk korupsi yang paling licik!
🔍 3. Korupsi Tak Hanya di Pemerintahan
Jangan salah, korupsi tidak hanya terbatas di dalam pemerintahan. Bisnis besar, sektor swasta, dan bahkan sektor sosial juga bisa terlibat. Pertanyaannya adalah, di mana kita bisa menemui korupsi yang tersembunyi?
🔍 4. Mengungkap Korupsi: Pejuang yang Tak Dikenal
Para whistleblower, yang berani mengungkap korupsi, seringkali menjadi pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka adalah orang-orang yang membongkar rahasia gelap dan berjuang demi keadilan. Keberanian mereka adalah salah satu karakteristik unik dalam perang melawan korupsi.
🔍 5. Masalah Global: Korupsi Tidak Mengenal Batas
Korupsi adalah permasalahan global. Ini tidak terbatas pada satu negara atau satu bidang kehidupan. Hal ini menyelipkan diri ke dalam semua lapisan masyarakat, dan penanggulangannya memerlukan kerja sama internasional.
Ciri Dan Unsur Korupsi (dari sudut pandang hukum)
Berdasarkan beberapa definisi yang telah disebutkan di atas, dapat diringkas secara umum bentuk-bentuk, karakteristik atau ciri-ciri, dan unsur-unsur (dari sudut pandang hukum) korupsi sebagai berikut:- Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
- Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
- Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
- Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
- Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
- Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
- Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau “korupsi berjama’ah”.
Bentuk-bentuk Korupsi
Diantara model-model korupsi yang sering terjadi secara praktis adalah: pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, pemberian (hadiah atau hibah) yang berkaitan dengan jabatan atau profesi seseorang Jeremy Pope mengutip dari Gerald E. Caiden dalam ”Toward a General Theory of Official Corruption” menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:- Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.
- Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.
- Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.
- Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan,memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.
- Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.
- Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.
- Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.
- Penyuapan dan penyogokan, memeras, menguti pungutan, memintakomisi.
- Menjegal pemilihan umum, memalsukan kartu suara, membagi-bagi wilayah pemilihan umum agar bisa unggul.
- Menggunakan informasi internal dan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi; membuat laporan palsu
- Menjual tanpa izin jabatan pemerintah, barang milik pemerintah, dan surat izin pemerintah.
- Manipulasi peraturan, pembelian barang persediaan, kontrak, dan pinjaman uang.
- Menghindari pajak, meraih laba berlebih-lebihan.
- Menjual pengaruh, menawarkan jasa perantara, konflik kepentingan.
- Menerima hadiah, uang jasa, uang pelicin dan hiburan, perjalanan yang tidak pada tempatnya.
- Berhubungan dengan organisasi kejahatan, operasi pasar gelap.
- Perkoncoan, menutupi kejahatan.
- Memata-matai secara tidak sah, menyalahgunakan telekomunikasi dan pos.
- Menyalahgunakan stempel dan kertas surat kantor, rumah jabatan, dan hak istimewa jabatan.