Widget HTML #1

Pengertian Keadilan Serta Jenisnya

Pengertian Keadilan Serta Jenisnya. Dalam menegakkan kebenaran dan keadilan maka Hukum harus ditegakkan. Banyak orang yang berpikir bahwa bertindak adil dan tidak adil tergantung pada kekuatan yang dimiliki, sedangkan untuk menjadi adil cukup terlihat mudah, namun tentu saja tidak semudah halnya penerapannya dalam kehidupan manusia. Berikut adalah penjelasan tentang definsi keadlian serta jenis-jenis keadilan.

Definisi Keadilan

Adapun Pengertian / Definisi tentang keadilan antara lain adalah sebagai berikut :

Pengertian Keadilan adalah sikap dan tindakan yang tidak memihak, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, memberikan hak kepada orang lain sebagaimana mestinya, atau melaksanakan hak sesuai dengan kewajiban.

Menurut John Rawls, filsuf "Keadilan adalah kelebihan pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.

Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu;
  1. Secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness),
  2. Sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan
  3. Orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate).

Jenis Keadilan

  1. Keadilan Distributif Keadilan distributif dalam ruang lingkup psikologi diartikan segala bentuk distribusi di antara anggota kelompok dan pertukaran antar pasangan. Keadilan distributif juga terkait pemberian, pembagian, penyaluran dan pertukaran.
  2. Keadilan Prosedural diartikan sebagai mekanisme penentuan keadilan berdasarkan proses atau bentuk - bentuk prosedur.
  3. Keadilan interaksional diasumsikan bahwa manusia sebagai anggota kelompok masyarakat sangat memperhatikan tanda-tanda atau simbol-simbol yang mencerminkan posisi mereka dalam kelompok.
  4. Keadilan retributif berasal dari ide dasar Lex Talionis yaitu seseorang berhak untuk mendaptkan pengalaman atau imbalan yang setimpal seperti apa yang telah lakukan terhadap orang lain. Model keadilan retributif ini menyatakan bahwa ketika seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang diterima oleh pelaku merupakan hukumkan yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan pelaku.
  5. Keadilan restoratif adalah proses yang melibatkan semua pihak pada kejahatan, khususnya untuk memecahkan secara bersama-sama bagaimana mengatasi akibat dari suatu kejahatan dan implikasinya di masa mendatang”.
Dikutip dari berbagai sumber