Pengertian Dan Teori Keadilan Retributif
Pengertian Dan Teori Keadilan Retributif. Keadilan ini berkaitan dengan hukuman. Dimana setiap orang yang melakukan kesalahan akan dihukum dengan adil. Keadilan retributif berkenaan dengan kontrol bagi pelaksanaan keadilan distributif, lebih berhubungan dengan keadilan legal atau hukum. Keadilan retributif berasal dari ide dasar Lex Talionis yaitu seseorang berhak untuk mendapatkan pengalaman atau imbalan yang setimpal seperti apa yang telah lakukan terhadap orang lain.
Definisi Keadilan Retributif
Keadilan retributif adalah keadilan yang berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah haruslah bersifat adil. Model keadilan retributif ini menyatakan bahwa ketika seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang diterima oleh pelaku merupakan hukumkan yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan pelaku.
Teori Keadilan retributif
Teori retributif ini adalah setiap orang harus bertanggung jawab atas perilakunya, akibatnya di harus menerima hukuman yang setimpal. Hukuman selayaknya proposional dengan kesalahan karena orang dipidana berdasarkan kepada kesalahan tersebut dan bukan karena alasan yang lain. Sanksi pidana dideskripsikan sebagai suatu pemberian derita, dan petugas dapat dinyatakan gagal bila penderitaan ini tidak dirasakan oleh terpidana.
Teori retributif dalam tujuan pemidanaan disandarkan pada alasan bahwa pemidanaan merupakan “morally Justifed” (pembenaran secara moral) karena pelaku kejahatan dapat dikatakan layak untuk menerimanya atas kejahatannya. Asumsi yang penting terhadap pembenaran untuk menghukum sebagai respon terhadap suatu kejahatan karena pelaku kejahatan telah melakukan pelanggaran terhadap norma moral tertentu yang mendasari aturan hukum yang dilakukannya secara sengaja dan sadar dan hal ini merupakan bentuk dari tanggung jawab moral dan kesalahan hukum si pelaku.
Teori Retributif melegitimasi pemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang amoral dan asusila didalam masyarakat, oleh karena itu pelaku kejahatan harus dibalas dengan menjatuhkan pidana. Tujuan pemidanaan dilepaskan dari tujuan apapun, sehingga pemidanaan hanya mempunyai satu tujuan, yaitu pembalasan.
Dikutip dari berbagai sumber