Pengertian Dan Hukum Puasa Syawal
Pengertian Dan Hukum Puasa Syawal. Puasa Syawal 6 hari dibulan syawal sendiri diibaratkan seakan akan kita berpuasa selama satu tahun penuh apabila lunas puasa dibulan Ramadhan lalu menambahkan dengan 6 hari puasa tersebut. akan tetapi makna daripada fadhilah tersebut perlu digali secara mendalam karena makna dari setiap hadits sendiri bukan hanya secara lisan dapat diketahui maksud nya.
Sabda Rasulullah SAW,
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukang langsung sehari setelah hari raya dan tidak harus berturut-turut. Yang penting dilakukan selama bulan Syawal maka akan mendapat keutamaan (fadhilah) puasa Syawal seperti disebut dalam hadits.
Dikutip Dari Berbagai Sumber.
Sabda Rasulullah SAW,
“Barangsiapa yang telah berpuasa Ramadhan dan kemudian dia mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti orang yang berpuasa selama satu tahun.” (HR Muslim).
Definisi Puasa Syawal
Puasa Syawal adalah puasa yang dilakukan pada bulan Syawal (setelah puasa Ramadhan) selama 6 hari. Hukum Puasa 6 Hari Bulan Syawal adalah sunnah.Tata Cara Puasa Syawal
- Harus lunas hutang puasa wajib
- Dilakukan mulai tanggal 2 syawal bolah berurutan boleh diselangseling
- Niat dalam hati / baca NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘ANSITTATIN MIN SYAWAALI SUNNATAN LILLAAHI TA’ALAA.
- Boleh sahur hingga imsak
- Tetap menjaga puasa dengan menghindari hal yang membatalkan Puasa maupun pahala nya
Dalil Dasar Puasa Syawal
- Hadits riwayat Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Ibnu Majah
- Artinya: Barangsiapa berpuasa Ramadhan kemudian diikuti dengan puasa 6 (enam) hari bulan Syawal, maka (pahalanya) seperti puasa satu tahun penuh.
- Hadits riwayat Nasa'i, Artinya: Allah menjadikan kebaikan dengan 10 kali lipat. Maka satu bulan sama dengan 10 bulan. Dan puasa enam hari sama dengan setahun penuh.
- Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah, Artinya: Puasa sebulan Ramadan pahalanya 10x lipat. Puasa enam hari bulan Syawal sama dengan dua bulan. Maka jumlahnya sama dengan setahun penuh.
Waktu Puasa Syawal
Terjadi perbedaan ulama fiqih tentang waktu pelaksanaan puasa Syawal. Apakah harus berpuasa langsung sehari setelah Idul Fitri yaitu mulai tanggal 2 bulan Syawal karena ada kata dalam hadits atau asalkan dilakukan pada bulan Syawal.Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa puasa Syawal tidak harus dilakukang langsung sehari setelah hari raya dan tidak harus berturut-turut. Yang penting dilakukan selama bulan Syawal maka akan mendapat keutamaan (fadhilah) puasa Syawal seperti disebut dalam hadits.
Hukum Puasa Syawal
Hukum Puasa Syawal adalah sunnah yakni berpahala bagi yang melakukan tapi tidak berdosa bagi yang meninggalkan. Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka kebanyakanŲ§ulama fiqih sepakat atas sunnahnya berpuasa selama 6 hari pada bulan Syawal setelah sebulan penuh berpuasa Ramadan.Dikutip Dari Berbagai Sumber.