Widget HTML #1

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA). Seseorang dalam melakukan perancangan perda harus secara substansial menguasai permasalahan sosial di daerah tersebut. Permasalahan yang akan diselesaikan harus dapat dirumuskan dengan jelas agar pemilihan instrumen hukumnya tepat. Selain itu, orang tersebut harus mengusai sistem hukum yang berlaku. Hal ini dimaksdukan agar produk hukum perda tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi dan bahkan menimbulkan persoalan hukum dalam penerapannya. Berikut adalah penjelasan tentang PERDA.

Pengertian Peraturan Daerah (PERDA)

Definisi PERDA (Peraturan Daerah)

Menurut Wikipedia. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). 

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota. Perda termasuk dalam peraturan perundang-undangan karena sejalan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah.

Peraturan Daerah (perda) adalah instrument aturan yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Sejak Tahun 1945 hingga sekarang ini, telah berlaku beberapa undang-undang yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan menetapkan Perda sebagai salah satu instrumen yuridisnya. 

Menurut Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin mengungkapkan bahwa peraturan daerah (Perda) adalah produk hukum langsung yang dihasilkan oleh rakyat atau legislative rule. Oleh sebab itu secara konstitusional Perda tidak bisa dibatalkan oleh produk hukum pemerintah seperti keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Proses Perancangan PERDA

Dalam merancang sebuah perda, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur.
  2. Kemampuan teknis perundang-undangan
  3. Pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan
  4. Hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus tentang perda.
Dikutip dari berbagai sumber