Widget HTML #1

Pengertian Pengadilan Niaga

Pengertian Pengadilan Niaga. Pertama kali Pengadilan Niaga (Commercial Court) secara formal terbentuk pada tahun 1970 dan selama masa dari tahun 1975 sampai 1982 telah menambah perluasan volume Pengadilan Niaga. Pengadilan Niaga berada di lingkungan Peradilan Umum, maka tidak ada jabatan Ketua Pengadilan Niaga, karena Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan juga membawahi Pengadilan Niaga.

Pengertian Pengadilan Niaga

Definisi Pengadilan Niaga

Menurut Wikipedia Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga juga berwenang menangani sengketa-sengketa komersial lainnya seperti sengketa di bidang hak kekayaan intelektual (HKI) dan sengketa dalam proses likuidasi bank yang dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kedudukan Pengadilan Niaga

Pengadilan Niaga diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan. Pengadilan niaga dibentuk untuk memberikan kesempatan kepada pihak kreditor dan perusahaan sebagai debitur untuk mengupayakan penyelesaian yang adil, cepat, terbuka dan efektif. Sengketa tentang kepailitan dan penundaan kewaajiban pembayaran diajukan ke Pengadilan Niaga. Pengadilan niaga dibentuk pada Pengadilan Negeri, Pengadilan niaga memutus perkara pada tingkat pertama dengan hakim majelis. Dalam menjalankan tugasnya, Hakim pengadilan niaga dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti dan Juru Sita. Hukum acara perdata diterapkan pula dalam Pengadilan Niaga.

Pengadilan Niaga berada di bawah lingkup peradilan umum, namun keberadaannya dirasakan kurang tegas oleh beberapa hakim. Hal itu antara lain disebabkan oleh penempatannya seakan terpisah dari Pengadilan Negeri. Manajemen Pengadilan Niaga yang saat ini menyatu dengan Pengadilan Negeri dianggap hanya bersifat sementara waktu.

Keberadaan Hakim Niaga

Pemeriksaan perkara di Pengadilan Niaga dapat dilakukan oleh: hakim tetap, yaitu para hakim yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga; dan hakim Ad Hoc yaitu hakim ahli yang diangkat dengan Keputusan Presiden.

Persyaratan Hakim Pengadilan Niaga

Menurut Pasal 283 ayat (1) UU No. 4 tahun 1998, persyaratan untuk menjadi hakim Pengadilan Niaga adalah:
  1. Berpengalaman sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.
  2. Mempunyai dedikasi dan pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga.
  3. Mempunyai sikap yang baik yaitu haruslah berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
  4. Telah mengikuti dan telah berhasil mengikuti program pelatihan khusus sebagai hakim pada Pengadilan Niaga.
Dikutip dari berbagai sumber