Widget HTML #1

Pengertian Pengadilan HAM

Pengertian Pengadilan HAM. Apa yang dimaksud dengan HAM..? Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Untuk Lebih Jelasnya Anda Dapat Membaca Seputar Pengertian HAM.

Pengertian Pengadilan HAM

Definisi Pengadilan HAM

  1. Menurut Wikipedia Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah merupakan Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan tersebut berada di lingkungan Peradilan Umum.
  2. Menurut UU RI. No. 26 tahun 2000. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada dilingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berada di daerah Tingkat II yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Tugas Dan Wewenang Pengadilan HAM

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum acara Pengadilan HAM berdasarkan ketentuan hukum acara pidana kecuali UU menentukan lain. Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh KOMNAS HAM. Penyidik dalam perkara pelanggaran HAM berat dilakukan Jaksa Agung. Perkara pelanggaran HAM berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya peraturan ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan HAM ad hoc berada dilingkungan Peradilan Umum. 

Ruang Lingkup Pengadilan HAM

Majelis Hakim Pengadilan HAM terdiri atas 5 (lima) orang hakim yang berasal dari hakim pada Pengadilan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan terdiri dari 2 (dua) orang dan 3 (tiga) orang hakim Ad hoc. Majelis hakim diketuai oleh salah seorang hakim dari Pengadilan yang bersangkutan. Untuk setiap Pengadilan HAM diangkat 12 (dua belas) orang hakim Ad hoc. Pengangkatannya dilakukan oleh Presiden selaku kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung. Hakim Ad hoc diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. 

Menurut penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2000, hakim Ad hoc adalah hakim yang diangkat dari luar hakim karir yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegrasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia.

Ruang Lingkup Pengadilan Hak Asasi Manusia sama dengan peradilan umum, yaitu Pengadilan Hak Asasi manusia sebagai peradilan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi hak Asasi manusia sebagai peradilan banding dan Mahkamah Agung sebagai peradilan tingkat Kasasi.

Proses beracara Pada Pengadilan HAM

Hukum acara atas perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. Penyelidik dalam penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat adalah Komisi Nasional HAM (KomNas HAM). Komnas HAM dalam melaksanakan tugas penyelidikan dapat membentuk tim Ad Hoc yang terdiri atas anggota KOMNAS HAM dan unsur masyarakat. Tim Penyelidik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disebut Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibentuk KOMNAS HAM untuk tiap kasus yang perlu dilakukan penyelidikan.

Dikutip Dari Berbagai Sumber