Pengertian Mahkamah Agung
Pengertian Mahkamah Agung. Setelah kemerdekaan, tepatnya tanggal 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno melantik/mengangkat Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang pertama. Hari pengangkatan itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Definisi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah merupakan pengadilan negara tertinggi disamping Mahkamah Konstitusi, dan berkedudukan di Ibu Kota negara atau ditempat lain yang ditentukan Presiden. Daerah hukum MA meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
Menurut Wikipedia Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Bagian-Bagian Dalam Mahkamah Agung
MA terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, beberapa orang ketua dan beberapa orang hakim anggota, dibantu oleh seorang panitera dan beberapa orang panitera pengganti. Ketentuan tentang syarat-syarat dan tata cara pengangkatan Hakim MA (hakim agung) dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dengan Undang-undang.
Mahkamah Agung memiliki hakim agung sebanyak tujuh orang namun dalam mengadili dan memutus perkara hanya melibatkan tiga orang hakim agung saja. Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim agung dan hakim, pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam Undang-undang.
Disamping Mahkamah Agung diadakan Kejaksaan Agung yang dikepalai oleh Jaksa Agung dan dibawahnya ada seorang atau lebih Jaksa Agung Muda. Daerah hukum Jaksa Agung sama dengan daerah hukum MA. Dalam hal memeriksa dan memutuskan perkara pidana militer, maka ketua, wakil ketua dan anggota-anggota MA beserta Jaksa Agung diberi pangkat militer (tituler).
Kewenangan Mahkamah Agung
- Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah MA
- Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan;
- Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
MA juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada dibawahnya berdasarkan ketentuan undang-undang.
Dikutip dari berbagai sumber