Widget HTML #1

Pengertian Ruang terbuka hijau (RTH)

Pengertian Ruang terbuka hijau (RTH). RTH merupakan bagian penting dari struktur pembentuk kota yang memiliki fungsi utama sebagai fungsi ekologis, terutama sebagai penghasil oksigen dan sebagai kawasan resapan air. Dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ditetapkan luas RTH minimal yang harus disediakan oleh suatu kota adalah sebesar 30% dari luas wilayah.

Definis/Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai infrastruktur hijau perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan tersebut. Sedangkan secara fisik RTH dapat dibedakan menjadi RTH alami yang berupa habitat liar alami, kawasan lindung dan taman-taman nasional, maupun RTH non-alami atau binaan yang seperti taman, lapangan olah raga dan kebun bunga.

Pengertian Ruang terbuka hijau (RTH)

Bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Bentuk – Bentuk Ruang Terbuka Hijau Menurut Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, jenis RTHKP meliputi:
  1. Taman Kota,
  2. Taman Wisata Alam,
  3. Taman Rekreasi,
  4. Taman Lingkungan Perumahan dan Permukiman,
  5. Taman Lingkungan Perkantoran dan Gedung Komersial,
  6. Hutan Kota,
  7. Taman Pemakaman Umum,
  8. Lapangan Olahraga,
  9. Jalur Hijau (Garis Sempadan),
  10. Sabuk Hijau dan
  11. Taman Atap (Roof Garden).

Tujuan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

  1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
  2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
  3. Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)

  1. Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
  2. Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
  3. Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
  4. Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun

Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)

  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, dan buah).
  2. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, dan pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati dan keanekaragaman hayati).

Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Berdasarkan bobot kealamiannya, bentuk RTH dapat diklasifikasi menjadi
  • bentuk RTH alami (habitat liar/alami, kawasan lindung) dan
  • bentuk RTH  non alami atau RTH binaan (pertanian kota, pertamanan kota, lapangan olah raga, pemakaman;
berdasarkan sifat dan karakter ekologisnya diklasifikasi menjadi
  • bentuk RTH kawasan (areal), dan
  • bentuk RTH jalur (koridor);
berdasarkan penggunaan lahan atau kawasan fungsionalnya diklasifikasi menjadi
  • RTH kawasan perdagangan,
  • RTH kawasan perindustrian,
  • RTH kawasan permukiman,
  • RTH kawasan pertanian, dan
  • RTH kawasan-kawasan khusus, seperti pemakaman,olah raga, alamiah.

Sumber
http://www.medcofoundation.org/mengenal-ruang-terbuka-hijau/
Dinas Pekerjaan Umum