Widget HTML #1

Pengertian Orde Baru

Pengertian orde baru. Diera Orde Baru, banyak pakar menilai bahwa pelayanan publik sangat  bernuansa politis. Masalah dan kepentingan masyarakat yang seharusnya dijadikan titik tolak untuk merumuskan program pelayanan,kurang mendapat perhatian. Kepentingan masyarakat sering dipersepsikan oleh si Pemberi layanan (Servant) yaitu para pejabat pemerintah sendiri. Masalah-masalah yang dinilai dapat mendatangkan dukungan politis untuk memperkuat kedudukan pemerintahan akan mendapat perhatian serius, walaupun tidak relevan dengan kepentingan  masyarakat.

Orde baru lahir dari tekad untuk melakukan koreksi total atas kekurangan sistem politik yang telah dijalankan sebelumnya. Dengan kebulatan tekad atau komitmen dari segala kekurangan pada masa sebelumnya. Orde baru merumuskan tujuannya secara jelas yakni melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Menurut Jendral Soeharto. Orde baru dapat diartikan sebagai orde yang mempunyai sikap dan tekad mendalam untuk mengabdi kepada rakyat serta mengabdi kepada kepentingan nasional yang didasari oleh filsafah pancasila dan menjunjung tinggi asas serta sendi Undang-Undang dasar 1945. Orde baru juga bisa diartikan sebagai masyarakat yang tertib dan negara yang berdasarkan hukum. Dimana terdapat keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat serta warga negara mempunyai pemimpin atau penguasa yang tunduk kepada ketentuan yang berlaku

Menurut Nugroho Notosusanto Pengertian ciri-ciri dan Hakekat Orde Baru yang dirumuskan oleh smeinar II Angkatan Darat Bulan Agustus 1966 adalah :
  1. Orde baru menghendaki suatu tata berfikir yang lebih realistis dan pragmatis, walaupun tidak meninggalkan idealisme perjuangan.
  2. Orde baru menghendaki diutamakannya kepentingan nasional, walaupun tidak meninggalkan idiologi perjuangan anti kolonialisme dan anti imprealisme.
  3. Orde baru menginginkan suatu tata susunan yang lebih stabil, berdasarkan kelembagaan dan bukan tata susunan yang dipengaruhi oleh oknum-oknum yang mengembangkan kultur individu akan tetapi orde baru tidak menolak kepemimpinan dan pemerintah yang kuat, malahan menghendaki ciri-ciri demikian dalam masa peralihan dan pembangunan.
  4. Orde baru menghendaki pengutamaan konsolidasi ekonomi dan sosial dalam negeri.
  5. Orde baru menghendaki pelaksanaan yang sungguh-sungguh dan cita-cita demokrasi ekonomi.
  6. Orde baru adalah suatu tata kehidupan baru disegala bidang yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
Maka dapat disimpulkan bahwa orde baru adalah merupakan sebuah tatanan seluruh peri kehidupan rakyat,bangsa dan negara Indonesia, yang diletakkan kembali  kepada  kemurnian pelaksanaan  Pancasila dan UUD 1945. Dengan  rumusan ini tampak dengan  jelas bahwa apa yang  disebut Orde  Baru merupakan orde yang ingin  mengoreksi dan  mengadakan  introspeksi  secara  mendasar dan menyeluruh atas praktek pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 yang telah disalaharahkan  oleh Orde Lama. Usaha  untuk  kembali kepada  kemurnian  Pancasila  dan UUD  1945  meledak  setelah terjadinya  pemberontakan  G 30  S/PKI.

Tujuan Orde Baru adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Selain itu Orde Baru ikut mewujudkan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan,  perdamaian  abadi,  dan  keadilan  sosial. Secara  lebih nyata  Orde  Baru  ingin  mencapai dua  sasaran  pokok, yaitu  pemilihan  umum yang  akan memilih  wakil-wakil rakyat serta memilih presiden dan pemerintahan baruecara konstitusional. Selanjutnya, menyediakan bahan-bahan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat dalam volume yang cukup dan dengan harga yang terjangkau oleh daya beli rakyat.

Orde Baru adalah merupakan sebuah rezim di bawah pimpinan Soeharto, yang muncul setelah keruntuhan Demokrasi Terpimpin.Pada umumnya diterima kesepakatan bahwa, awal kelahiran  Orde  Baru  adalah pada saat  diterimanya  Supersemar dari  Soekarno  oleh Soeharto yang kemudian si penerima dalam  waktu sangat cepat membubarkan PKI.

Orde Baru itu sendiri secara resmi didefinisikan sebagai ”tatanan kehidupan negara dan bangsa yang diletakkan kembali pada pelaksanaan  kemurnian  Pancasila  dan UUD   1945

Dikutip dari berbagai sumber