Widget HTML #1

Pengertian Sistem Pemerintahan

Pengertian Sistem Pemerintahan. adalah susunan yang teratur dari berbagai kegiatan atau hubungan-hubungan kerja antara lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara.

Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai pondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.

Pengertian Sistem Pemerintahan. Menurut hukum tata negara sistem pemerintahan adalah :
  1. Sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasar kajian ini menghasilkan dua model pemerintahan yaitu sistem parlementer dan sistem presidensial.
  2. Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah suatu kajian pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antara semua organisasi negara, termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada di dalam negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintah negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara serikat (federal) dan Negara Konfederasi.
  3. Sistem pemerintahan dalam arti sangat luas yaitu kajian yang menitik beratkan hubungan antara negara dengan rakyatnya. Berdasarkan kajian ini dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi dan pemerintahan demokrasi.
Berikut adalah pengertian sistem pemerintahan menurut para ahli yang antara lain adalah :
  1. Menurut aristoteles adalah membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya menjadi enam yaitu monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi.
  2. Menurut Polybius adalah membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah serta sifat pemerintahannya, berdasar sudut pandang ini dapat dibedakan enam jenis pemerintahan yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi dan anarki (oklorasi)
  3. Menurut kranenburg menyatakan adanya ketidakpastian penggunaan istilah monarki dan republik untuk menyebut bentuk negara atau bentuk pemerintahan.
  4. Menurut Leon Duguit membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukan kepala negaranya yakni sistem republik kepala negaranya diangkat lewat pemilihan, sedangkan sistem monarki kepala negaranya diangkat secara turun temurun.
  5. Menurut Jellnec adalah membagi bentuk pemerintahan menjadi dua yakni republik dan monarki, pendapat ini sejalan dengan apa yang akan dikemukakan oleh leon duguit.
Dikutip Sebagai Sumber.