Widget HTML #1

Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial

Pengertian Sistem Pemerintahan Semi Presidensial . Mengapa disebut semi Presidensiil ? sebab  dalam menjalankan roda pemerintahan, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dibantu oleh seorang Perdana Menteri. Hal ini berbeda dengan sistem pemerintahan yang presidensiil secara murni dimana Presiden hanya menjalankan pemerintahan seorang diri dengan hanya dibantu kabinet.

Dalam   praktik pemerintahan   dapat   terjadi   dua kemungkinan  presiden  kuat  atau  sebaliknya  lemah.  Sebagai  contoh  Presiden  Austria, Islandia,  dan  Irlandia  itu  lemah  meskipun  mereka  dipilih  oleh  rakyat,  namun  dalam praktiknya  pemerintahan-pemerintahan  demokrasi  ini bersifat  parlementer.  Kemudian Perancis  dengan  kedudukan  presidennya  yang  kuat  memiliki  pemerintahan  presidensial (sebelum tahun 1980). Namun Perancis memasuki periode pemerintahan gabungan (1986 –  1988)  ketika  Presiden  Francois  Mitterand  kehilangan  suara  mayoritasnya  di  Majelis Nasional  dan  terpaksa  mengangkat  lawan  politiknya  yang  utama,  Jacques  Chirac  untuk jabatan  perdana  menteri.  Chirac  menjadi  kepala  pemerintahan,  kekuasaan  Mitterand berkurang  dan  hanya  memegang  peranan  khusus  dalam  politik  luar  negeri,  sehingga demokrasi  Perancis  telah  bergeser  ke  pola  parlementer,  setidaknya  untuk  sementara waktu. Dari kasus ini kemudian melahirkan “sistem pemerintahan semi presidensial”.

Pengertian Sistem SemiPresidensial

Sistem semi presidensial adalah sistem pemerintahan yang menggabungkan dua sistem pemerintahan, yaitu presidensial dan parlementer. Sistem semi-presidensial memberlakukan sistem rakyat yang memilih presiden sehingga presiden memiliki kekuasaan yang kuat bersama dengan perdana menteri yang ada. Sistem pemerintahan semi-presidensial juga disebut Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Meski pun Indonesia yang memiliki sistem pemerintahan presidensial juga dipengaruhi oleh sistem parlementer, namun Indonesia tidak dapat dikategorikan sebagai negara dengan sistem pemerintahan semi-presidensial, karena secara resmi sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensial.

Terkadang, sistem ini juga disebut dengan Dual Eksekutif (Eksekutif Ganda). Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Presiden melaksanakan kekuasaan bersama-sama dengan perdana menteri.

Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial :

Dilihat dari presidensial
  1. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
  2. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  3. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Dilihat dari parlementer
  1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
  2. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  3. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_semipresidensial
dan dikutip dari berbagai sumber