Pengertian Administrasi Negara (Public Administration)
Pengertian Administrasi Negara (Public Administration). Untuk lebih mengetahui tentang administrasi negara terlebih dahulu anda harus memahami apa itu administrasi...? Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan untuk mencapai tujuan.
Baca Juga Seputar Pengertian Administrasi
Definisi Administrasi Negara
Berikut adalah beberapa pengertian tentang administrasi negara yang dikutip dari berbagai sumber :
Administrasi Negara adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, manajemen publik, administrasi pembangunan, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.
Baca Juga : Pengertian Tanah Negara
Administrasi Negara adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan aparatur negara/pemerintah untuk mencapai tujuan negara secara efisien. Administrasi negara merupakan suatu bahasaan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif serta hal-hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara dan etika yang mengatur penyelenggara negara. Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya, diantara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara.
Baca Juga : Pengertian Kedaulatan Negara
Menurut Pfiffner dan Preshtus. administrasi negara adalah suatu proses yang berhubungan dengan pelaksanaan kebijakan negara (Public administration is a procces concerned with carrying out public policies).
Menurut Dimocks administrasi negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan/wewenangan politiknya. (Public administration is the activity of the state in the exercise of its political power)
Baca Juga : Seputar Pengertian Negara
Menurut John M. Pfiffer dan Robert V administrasi negara adalah suatu proses yang bersangkutan dengan pelaksanaan kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah pengarahan kecakapan dan teknik-teknik yang tidak terhingga jumlahnya, memberkan arah dan maksud terhadap usaha sejumlah orang.
Menurut Dwight Waldo administasi negara terdiri dari 2 pengertian yaitu :
- Administrasi negara yaitu organisasi dan manajemen dari manusia dan benda guna mencapai tujuan-tujuan pemerintah.
- Administrasi negara adalah seni tentang manajemen yang dipergunakan untuk mengatur urusan-urusan negara.
Menurut Prof Dr. Prajudi Atmosudirjo administrasi negara adalah bantuan penyelenggaraan dari pemerintah artinya pemerintah (pejabat) tidak dapat menunaikan tugas-tugas kewajibannya tanpa administrai negara.
Administrasi negara adalah segenap proses penyelenggaraan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah suatu negara untuk megatur dan menjalankan kekuasaan negara, guna menyelenggarakan kepentingan umum.
Berdasarkan Pengertian Diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
- Administrasi negara adalah merupakan kegiatan yang bersifat penyelenggaraan
- Administrasi negara disusun untuk mengatur kerja sama antar bangsa
- Administrasi negara diselenggarakan untuk oleh aparatur pemerintah dari suatu negara
- Administrasi negara diselenggarakan untuk kepentingan umum.
Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Administrasi_publik