Widget HTML #1

Pengertian Zona Ekonomi Eklusif Indonesia

Pengertian Zona Ekonomi Eklusif Indonesia. Awalnya Konsep ZEE untuk pertama kali dikemukakan oleh Kenya pada Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB pada tahun berikutnya. Pada Saat itu Proposal Kenya menerima dukungan aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada saat UNCLOS dimulai, dan sebuah konsep baru yang disebut ZEE telah dimulai.

Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.

Pengertian Zona Ekonomi Eklusif Indonesia

Sedangkan Zona Ekonomi Eksklusif Bagi Indonesia yaitu jalur luar di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan luas 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Indonesia dalam Zona Ekonomi Eksklusifnya mempunyai hak-hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam, baik hayati maupun non hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi zona tersebut, seperti produksi energi dan air, arus dan angin.

Penegakan hukum di Zona Ekonomi Eksklusif menentukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Negara pantai dalam melaksanakan hak berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pemanfaatan sumber kekayaan hayati ZEE, dapat mengambil  tindakan  termasuk  menaiki  kapal, memeriksa,  menangkap,  dan  melakukan  proses peradilan, sebagaiman diperlukan untuk menjamin ditaatinya  peraturan  perundang-undangan  yang ditetapkannya sesuai dengan konvensi.
  2. Kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan lainnya.
  3. Hukuman dari negara pantai yang dijatuhkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan perikanan di ZEE tidak boleh mencakup pengurangan, jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara yang bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman badan lainnya;
  4. Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal asing, negara pantai harus segera memberitahukan kepada negara bendera, melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang kemudian dijatuhkan
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Zona_Ekonomi_Eksklusif
BPHN PUSLITBANG