Widget HTML #1

Seputar Pengertian Kedaulatan

Seputar Pengertian Kedaulatan Asal mula kata “kedaulatan” dalam Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab “daulah” atau “daulat” yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan, juga disamakan dengan sovranita dalam bahasa Italia, souvereignty/sovereignty dalam bahasa Inggris yang juga disamakan dengan kata souvereiniteit, souvereinet dan sovranus, yang mana kata-kata tersebut berasal dari bahasa Latin superanus yang berarti tertinggi atau dalam pustaka lain diartikan sebagai raja kepala negara yang tertinggi.

Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatic.

Kedaulatan sebagai istilah kenegaraan timbul pada abad ke-16 oleh Jean Bodin (1530-1596) dalam bukunya Les Six Livres de la Republique (1576). Kedaulatan menurut beliau adalah “la puissance absolue et perpetuelle d’une republique” (terjemahan bebas: “kekuasaan absolut dan berlangsung terus menerus dalam sebuah republik), maksudnya kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak boleh dibatasi oleh konstitusi, tetapi boleh oleh hukum ilahi dan hukum alamiah, kedaulatan ialah piranti dalam tangan seorang raja dalam bentukan monarki atau berada dalam genggaman tangan rakyat dalam suatu Negara berdasarkan demokrasi.

Sebagaimana dikutip oleh Boer Mauna menyatakan bahwa kedaulatan juga mempunyai pengertian negatif dan positif.
Pengertian negative dari kedaulatan mengandung makna
  1. Kedaulatan dapat berarti bawah negara tidak tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang mempunyai status yang lebih tinggi
  2. Kedaulatan berarti bahwa Negara tidak tunduk pada kekuasaan apapun dan dari manapun datangnya tanpa persetujuan negara yang bersangkutan.
Pengertian positif dari kedaulatan mengandung makna
  1. Kedaulatan memberikan kepada titulernya yaitu negara pimpinan tertinggi atas warga negaranya. Ini yang dinamakan wewenang penuh dari suatu negara,
  2. Kedaulatan memberikan wewenang kepada Negara untuk mengeksploitasi sumber-sumber alam wilayah nasional bagi kesejahteraan umum masyarakat banyak. Ini yang disebut kedaulatan permanen atas sumber-sumber kekayaan alam.
Kedaulatan sebagai sebuah konsep secara tradisional memiliki pengertian eksternal dan internal.
Pengertian dari kedaulatan eksternal adalah memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain. Kelanjutan dari prinsip persamaan (equality) antar negara-negara mengakibatkan negara tersebut memiliki:
  1. Sebuah jurisdiksi atas wilayahnya dan warga yang mendiaminya;
  2. Kewajiban bagi negara-negara lain untuk tidak ikut campur tangan atas persoalan yang terjadi di wilayah negara lain;
  3. Kewajiban-kewajiban yang diakibatkan oleh hukum kebiasaan dan perjanjian internasional didasarkan pada kehendak dari negara-negara itu sendiri.
Pengertian kedaulatan secara internal bisa dikatakan sebagai kedaulatan yang ditunjukkan kedalam wilayah hukum dari negara yang bersangkutan. Dan kedaulatan secara internal tersebut diantaranya direalisasikan dalam bentuk kewenangan atau kemampuan untuk:
  1. Membentuk hukum;
  2. Mendapatkan ketundukan; dan
  3. Memutus persoalan-persoalan yang timbul dalam jurisdiksinya.
Secara umum kedaulatan dapat diartikan sebagai to govern itself (memerintah dirinya sendiri). Negara sebagai sebuah entitas sudah pasti memiliki kedaulatan, hal itu berarti Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk melakukan segala hal terhadap apa saja yang ada di dalam negaranya. Boer Mauna menyatakan “Kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya asal saja kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional.

Berdasarkan dengan konsep hukum internasional, kedaulatan memiliki tiga aspek utama yaitu: ekstern, intern dan territorial.
  1. Aspek ekstern kedaulatan adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.
  2. Aspek intern kedaulatan ialah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk-bentuk lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.
  3. Aspek territorial kedaulatan berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.
Pada dasarnya kedaulatan mempunyai empat sifat dasar, yaitu:
  1. Permanen, yang berarti kedaulatan tetap selama negara tetap berdiri;
  2. Asli, yang berarti kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
  3. Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, yang berarti kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara;
  4. Tak terbatas, yang berarti kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila kedaulatan itu terbatas, tentu ciri bahwa kedaulatan itu merupakan kekuasaan tertinggi akan  lenyap.

Sumber Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Kedaulatan