Widget HTML #1

Seputar Pengertian Retribusi Terminal

Seputar Pengertian Retribusi Terminal. Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan transportasi memiliki posisi yang penting dan strategi dalam pembangunan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib maka ditempat-tempat tertentu perlu dibangun dan diselenggarakan terminal.

Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Atau dapat dikatakan Pungutan Retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan oleh terminal. Sedangkan Obyek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal.
Seputar Pengertian Retribusi Terminal
Dasar Hukum Retribusi Terminal
  1. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;
  3. Keputusan Menteri Nomor KM Perhubungan 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan;
  4. Peraturan Daerah ( Untuk Kab/ Kota)

Menurut Syaripuddin retribusi terminal adalah retribusi jasa usaha yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi/badan yang memakai jasa layanan terminal yang menyelenggarakan angkutan orang/ barang dengan kendaraan umum.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 130 objek retribusi terminal adalah pelayanan terminal yang disediakan pemerintah daerah kepada setiap pengguna jasa layanan terminal, berupa :
  1. Pelayanan Parkir Kendaraan Umum
  2. Tempat Kegiatan Usaha
  3. Fasilitas Lainnya di Lingkungan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah
  4. Subjek retribusi terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal dari Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah seluruh sopir yang memakai jasa usaha terminal meliputi sopir angkut kota dan sopir bis. Retribusi terminal merupakan jenis retribusi jasa usaha. Retribusi terminal dapat dikenakan oleh pengguna jasa layanan terminal yang ada di Kabupaten/Desa.
Jasa Pelayanan Terminal Adalah :
  1. Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
  2. Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan selama menunggu keberangkatan.
  3. Jasa penggunaan fasilitas parkir kendaraan, selain kendaraan angkutan umum penumpang.
  4. Jasa penggunaan kios.
  5. Tempat penjualan tiket/karcis.
  6. Ruang tunggu penumpang.
  7. Tanda pengenal : pedagang beserta karyawannya, penjual karcis, penjual jasa dan pembersih bus.
  8. Jasa pemasangan reklame.
  9. Jasa kebersihan.
Tata cara Pemungutan Retribusi Terminal
  1. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
  2. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD ( Surat Ketetapan Retribusi Daerah ) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kendala Dalam Pemumutan Retribusi Terminal adalah
Dalam melaksanakan pemungutan retribusi terminal pihak UPTD terminal menemui beberapa hambatan yang mengakibatkan pemungutannya berjalan kurang baik, diantaranya:
  1. Bis yang masuk ke terminal sudah banyak berkurang sehingga berkurang pula penerimaan pungutan retribusi.
  2. Banyaknya kendaraan pribadi sekarang ini.
  3. Cuaca Buruk yang menyebabkan banjir sehingga mengakibatkan bis bis jarang beroperasi.
  4. Penunggakan pembayaran sewa kios, loket penjualan tiket oleh penyewa.
  5. Kendala yang dihadapi dalam pemungutan Retribusi Terminal di lapangan adalah kurang sadarnya pengguna jasa terminal untuk membayar retribusi.