Widget HTML #1

Seputar Pengertian SIUP Dan Syaratnya

SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan. SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.

Seputar Pengertian SIUP Dan Syaratnya

Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan.

Proses Kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari.

Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
  1. Usaha Perseorangan atau persekutuan;
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.

Permohonan Pembuatan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.

Masa Berlaku SIUP
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.

Fungsi SIUP
  1. Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. 
  2. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor 
  3. Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.

Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
  1. SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  2. SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  3. SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).

Persyaratan Permohonan SIUP
  1. Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
  2. Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
  3. Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
  5. Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
  6. Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
  7. Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
  8. Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
  9. Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
  10. Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
  11. Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
  12. Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.

Larangan Mengunakan SIUP
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP Untuk Kegiatan :
  1. Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
  3. Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
  4. Perdagangan jasa survey;
  5. Perdagangan berjangka komoditi.

Sumber Wikipedia.org