Pengertian Tujuan Dan Lingkup Pengaturan Perdagangan
Pengertian Tujuan Dan Lingkup Pengaturan Perdagangan. Pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui kegiatan Perdagangan merupakan penggerak utama dalam pembangunan perekonomian nasional yang dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri.
Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya bernama produksi. Jadi, produksi adalah kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen adalah orang yang membeli barang. Konsumsi adalah kegiatan menggunakan barang dari hasil produksi. Dikutip Dari Wikipedia.org.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:
Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:
Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud diatas, juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi:
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa:
Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya bernama produksi. Jadi, produksi adalah kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen adalah orang yang membeli barang. Konsumsi adalah kegiatan menggunakan barang dari hasil produksi. Dikutip Dari Wikipedia.org.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:
- Kepentingan nasional;
- Kepastian hukum;
- Adil dan sehat;
- Keamanan berusaha;
- Akuntabel dan transparan;
- Kemandirian;
- Kemitraan;
- Kemanfaatan;
- Kesederhanaan;
- Kebersamaan; dan
- Berwawasan lingkungan.
Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri;
- Meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan;
- Menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- Meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana perdagangan;
- Meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pemerintah dan swasta;
- Meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
- Meningkatkan citra produk dalam negeri, akses pasar, dan ekspor nasional;
- Meningkatkan perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
- Meningkatkan pelindungan konsumen;
- Meningkatkan penggunaan sni;
- Meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan
- Meningkatkan pengawasan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
- Perdagangan dalam negeri;
- Perdagangan luar negeri;
- Perdagangan perbatasan;
- Standardisasi;
- Perdagangan melalui sistem elektronik;
- Pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- Pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Pengembangan ekspor;
- Kerja sama perdagangan internasional;
- Sistem informasi perdagangan;
- Tugas dan wewenang pemerintah di bidang perdagangan;
- Komite perdagangan nasional;
- Pengawasan; dan
- Penyidikan.
Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud diatas, juga diatur Jasa yang dapat diperdagangkan meliputi:
- Jasa bisnis;
- Jasa distribusi;
- Jasa komunikasi;
- Jasa pendidikan;
- Jasa lingkungan hidup;
- Jasa keuangan;
- Jasa konstruksi dan teknik terkait;
- Jasa kesehatan dan sosial;
- Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
- Jasa pariwisata;
- Jasa transportasi; dan
- Jasa lainnya.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengembangkan sarana Perdagangan berupa:
- Pasar rakyat;
- Pusat perbelanjaan;
- Toko swalayan;
- Gudang;
- perkulakan;
- Pasar lelang komoditas;
- Pasar berjangka komoditi; atau
- Sarana Perdagangan lainnya