Widget HTML #1

Seputar Pengertian Subsidi

Seputar Pengertian Subsidi. Subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi (subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg, dan LGV serta subsidi listrik) dan subsidi nonenergi (subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi PSO, subsidi bunga kredit program, dan subsidi pajak/DTP).

Seputar Pengertian Subsidi Arti dari kata subsidi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bantuan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah).
Seputar Pengertian Subsidi
Seputar Pengertian Subsidi

Pengertian Subsidi

Menurut Wikipedia. Subsidi (juga disebut subvensi) adalah bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi. Sebagian subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen atau distributor dalam suatu industri untuk mencegah kejatuhan industri tersebut (misalnya karena operasi merugikan yang terus dijalankan) atau peningkatan harga produknya atau hanya untuk mendorongnya mempekerjakan lebih banyak buruh (seperti dalam subsidi upah). Contohnya adalah subsidi untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi di beberapa bahan pangan untuk mempertahankan biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan; dan subsidi untuk mendorong perluasan produksi pertanian dan mencapai swasembada produksi pangan.

Baca Juga Pengertian Subsidi Listrik

Menurut Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. dalam  bukunya Contemporary Economics Edisi ke-8 halaman 464 sebagaimana dikutip oleh Rudi Handoko dan dan Pandu Patriadi menulis bahwa subsidi adalah pembayaran yang  dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan  tertentu yang membuat mereka dapat memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk  dalam kuantitas yang lebih besar atau pada harga yang lebih murah. Secara ekonomi,

Menurut Suparmoko, subsidi (transfer) adalah salah satu bentuk pengeluaran pemerintah yang juga diartikan sebagai pajak negatif yang akan menambah pendapatan mereka yang menerima subsidi atau mengalami peningkatan pendapatan riil apabila mereka mengkonsumsi atau membeli barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual yang rendah. Subsidi dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu subsidi  dalam bentuk uang (cash transfer) dan subsidi dalam bentuk barang atau subsidi innatura (in kind subsidy).

Menurut Erwan dalam tulisannya (Erwan, 2010) yang menjelaskan lebih jauh tentang subsidi bahwa subsidi adalah suatu pemberian (kontribusi) dalam bentuk uang atau finansial yang diberikan oleh pemerintah atau suatu badan umum (public body). Kontribusi pemerintah tersebut dapat berupa antara lain:
  1. Penyerahan dana secara langsung seperti hibah, pinjaman, dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan langsung atas hutang;
  2. Hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal (seperti keringanan pajak); penyediaan barang atau jasa diluar prasarana umum atau pembelian barang;
  3. Pemerintah melakukan pembayaran pada mekanisme pendanaan atau memberikan otorisasi kepada suatu badan swasta untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam hal penyediaan dana.
  4. Disamping hal tersebut, semua bentuk income dan price support juga merupakan subsidi apabila bantuan tersebut menimbulkan suatu keuntungan.

Menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2014
, subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yangmemproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.

Dengan demikian, subsidi merupakan upaya pemerintah melalui penyaluran anggaran kepada produsen barang dan jasa dalam rangka pelayanan publik sehingga masyarakat dapat memenuhi hajat hidupnya dengan harga beli yang lebih terjangkau atas barang dan jasa publik yang disubsidi tersebut.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa subsidi adalah bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan keuangan yang dibayarkan kepada produsen dan konsumen suatu bisnis atau sektor ekonomi atas barang/jasa tertentu.

Referensi :
Dungtji Munawar@2013| Memahami Pengertian dan Kebijakan Subsidi dalam APBN