Seputar Pengertian Mubahâlah
Seputar Pengertian Mubahâlah. Apa Itu Mubahâlah…? Mubahâlah artinya melaknat satu sama lain sehingga siapa saja yang berada di atas rel kebatilan mendapatkan murka dari Allah Swt dan orang yang berada di pihak kebenaran akan dikenal. Dengan demikian orang dapat membedakan antara yang benar dan yang batil.
Seputar Pengertian Mubahâlah |
Setiap Orang yang ingin melakukan mubahâlah maka ia harus memperbaiki akhlaknya selama tiga hari berpuasa dan mandi (ritual), pergi ke sahara dengan orang yang ingin melakukan mubahâlah dengannya dan seterusnya dan melakukan mubahâlah pada saat antara waktu subuh hingga menyingsingnya mentari pagi.
Orang-orang beriman juga dapat melakukan mubahâlah. Karena itu, tiada halangan bagi orang-orang beriman untuk ber-mubahâlah dengan siapa saja untuk menetapkan dan membuktikan kebenarannya di hadapan musuh-musuh agama sepanjang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya. Akan tetapi harus dipahami bahwa syarat-syarat mubahâlah yang diperlukan, keikhlasan dan self-confident (percaya diri) tidak mudah diperoleh oleh setiap orang. Dan orang yang ingin ber-mubahâlah tidak boleh tergesa-gesa untuk menyatakan ingin melakukan mubahâlah karena boleh jadi yang dihasilkan adalah sebaliknya. Dalam pada itu, harus diketahui bahwa mubahâlah terkhusus perbedaan dan perdebatan dalam masalah agama dan mazhab dimana pihak lawan, meski dengan adanya dialog dan diskusi ilmiah, logis dan rasional, namun ia tetap menampik kebenaran dan bersikeras dengan keyakinannya yang batil. Dengan memperhatikan pelbagai penafsiran ayat mubahâlah menjadi jelas bahwa ujung dari mubahâlah Nabi Saw berakhir dengan kedamaian dan ketenteraman.
Dasar hukum Islam tentang Mubahâlah Alquran surat Ali Imran ayat 61.
Yang artinya: “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali ‘Imran [3]: 61).
Menurut para ulama, ayat ini erat dengan kisah 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Nasrani mendatangi Rasulullah. Ketua dari suku itu melakukan debat panjang dengan Rasulullah terkait tentang ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa. Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan Mubahâlah sesuai dengan perintah Allah SWT. Kaum Nasrani menolak ajakan itu.
Mubahâlah baru dibolehkan dalam perkara yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari.
Syarat Mubahâlah adalah
- Ikhlas karena Allah;
- Tujuan Mubahâlah adalah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas
- Mubahâlah dilakukan setelah dilakukan dialog terlebih dahulu. Dalam dialog tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
- Lawan sudah ketahuan dengan jelas kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
- Mubahâlah harus terkait dengan perkara yang sangat penting dalam urusan agama, seperti ketika lawan meragukan keberadaan Tuhan, inkar dengan Nabi Muhammad, inkar dengan hari kiamat dan lain sebagainya;
- Diyakini bahwa Mubahâlah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
- Tidak diperkenankan melakukan Mubahâlah pada perkara furuiyyah (cabang) atau perkara ijtihadiyah.
Referensi
alhassanain.com
almuflihun.com