Widget HTML #1

Seputar Pengertian Kartu Jakarta Pintar

Seputar Pengertian Kartu Jakarta Pintar (KJP). Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan dalam pasal 5 ayat (1),  menyatakan bahwa “warga masyarakat  yang berusia 7 sampai 18 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar sampai tamat”. Pasal 16 huruf (f) menyebutkan bahwa ”pemerintah daerah wajib menyediakan dana guna terselenggaranya wajib belajar 12 tahun khusunya bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan anak terlantar”

Seputar Pengertian Kartu Jakarta Pintar
Seputar Pengertian Kartu Jakarta Pintar

Seputar Pengertian Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah kartu yang diberikan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada awal pemerintahannya. Setiap bulan, siswa/siswi akan diberikan bantuan pendidikan melalui semacam kartu ATM yaitu uang tunai sebesar Rp 240.000,00 untuk siswa SMA/SMK/MA kurang mampu, Rp 210.000,00 untuk siswa SMP/MTs kurang mampu, dan Rp 180.000,00 untuk siswa SD/MI kurang mampu. Dikutip Dari Wikipedia.com

Peserta didik sebagai calon penerima KJP

  1. Peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI Jakarta
  2. Peserta didik warga DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di luar DKI Jakarta (sekolah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan tidak kos/laju)
  3. Peserta didik warga luar DKI Jakarta dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di DKI Jakarta

Syarat Penerima  KJP 

  1. Warga DKI Jakarta dibuktikan dengan dokumen Kartu Keluarga Penduduk DKI Jakarta;
  2. Diusulkan oleh Satuan Pendidikan, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah di Jakarta;
  3. Diusulkan oleh Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
  4. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan.

Tahapan proses pengajuan KJP

  • Pengajuan usulan KJP melalui :
  1. Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta. Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
  2. Kasi Dikcam/Kantor Kemenag Kota, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di luar DKI. Peserta didik yang diusulkan KJP wajib sudah dilakukan verifikasi dan atau peninjauan lapangan.
  • Daftar usulan kemudian diumumkan selama 7 hari kalender dengan cara ditempel pada papan informasi sekolah/kelurahan/kecamatan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat (uji publik).
  • Bilamana ada pengaduan keberatan dari masyarakat terhadap peserta didik yang diusulkan KJP yang tertera dalam daftar pengumuman, Kepala Sekolah dan Seksi Dikcam/Kantor Kemenag  Kota melakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan khusus terhadap peserta didik yang diadukan karena dilaporkan berasal dari keluarga mampu dan tidak layak mendapatkan KJP.
  • Pengumuman calon penerima KJP setelah dilakukan verifikasi dan/atau peninjauan lapangan pasca terjadinya pengaduan masyarakat, dilakukan selama 3 hari kalender .
  • Dilakukan rekapitulasi daftar usulan oleh :
  1. Satuan Pendidikan, untuk peserta didik warga DKI yang bersekolah di Jakarta. Satuan Pendidikan selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.
  2. Kasi Dikcam, untuk peserta didik SD, SMP, SMA, SMK warga DKI yang bersekolah di luar DKI. Kasi Dikcam selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Suku Dinas Pendidikan.    
  3. Kantor Kemenag Kota/Kabupaten, untuk peserta didik MI dan MTs warga DKI yang bersekolah di luar DKI. Kantor Kemenag Kota/Kabupaten selanjutnya menyerahkan rekapitulasi daftar usulan kepada Kanwil Kemenag.
  4. Kanwil Kemenag, untuk peserta didik MA warga DKI yang bersekolah di luar DKI.
  • Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag membuat surat usulan tertulis calon penerima bantuan sosial biaya personal pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Proses Tahapan Penetapan Penerima KJP 

  1. Dinas  Pendidikan menyampaikan hasil rekapitulasi dan usulan calon Peserta Didik penerima Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu berupa rekomendasi Kepada Gubernur melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tembusan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
  2. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memberikan pertimbangan atas rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur.
  3. Rekomendasi Dinas Pendidikan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu.
  4. Gubernur menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu dengan Keputusan Gubernur.
  5. Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam Keputusan Gubernur
  6. Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
  7. Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Gubernur memerintahkan Bank DKI untuk membuka rekening Peserta Didik dari keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan.
  8. Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu penerima biaya personal pendidikan dilakukan melalui rekening Peserta Didik pada Bank DKI.
  9. Penyaluran bantuan Biaya Personal Pendidikan bagi Peserta Didik dari keluarga tidak mampu dilengkapi dengan bukti transfer yang dikeluarkan oleh Bank DKI.

Sumber
www.infokjp.net