Widget HTML #1

Seputar Pengertian – Lagu Indonesia Raya

Seputar Pengertian – Lagu Indonesia Raya
Seputar Pengertian – Lagu Indonesia Raya Adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia. Lagu ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Indonesia Raya dikumandangkan dalam Forum Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Syair asli lagu Indonesia Raya diubah, disesuaikan dengan perubahan situasi dan kondisi tetapi tidak mengurangi makna dan arti “Hiduplah Indonesia Raya”.

Sejarah Singkat Lagu Indonesia Raya

Pada tanggal 28 Oktober 1928, saat diadakan Kongres pemuda-pemuda Indonesia II di Jalan Kramat 106, Jakarta. Dimana Lagu Indonesia Raya yang asli untuk pertama kali diperdengarkan oleh W.R. Soepratman melalui gesekan biola dan tanpa syair.  ini pertama kali diperkenalkan oleh komponisnya, Wage Rudolf Soepratman, pada tanggal 28 Oktober 1928 pada saat Kongres Pemuda II di Batavia. Lagu ini menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh nusantara di Indonesia yang mendukung ide satu "Indonesia" sebagai penerus Hindia Belanda, daripada dipecah menjadi beberapa koloni.

Lagu Indonesia Raya dimainkan pada saat upacara bendera. Bendera Indonesia dinaikkan dengan khidmat dan gerakan yang diatur sedemikian supaya bendera mencapai puncak tiang bendera ketika lagu berakhir.

Ketika Mendengarkan Lagu Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman menuliskan lagu kebangsaan di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh suratkabar Sin Po, sedangkan rekaman pertamanya dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Yo Kim Tjan. Pemerintah kolonial Hindia Belanda segera melarang untuk menyebut lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya. walupun demikian, para pemuda tidak gentar. Mereka menyanyikan lagu itu dengan mengucapkan Mulia, Mulia Dan bukan Merdeka, Merdeka. Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan. Akan Tetapi lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah Indonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu Kebangsaan perlambang persatuan bangsa.

Pada tanggal 23 dan 25 Desember 1939, saat Kongres Rakyat Indonesia yang diselenggarakan oleh gabungan politik indonesia (GAPI), lagu Indonesia Raya dinyanyikan dan diakui syah sebagai lagu persatuan, Dan Bendera Sang Saka Merah Putih sebagai bendera persatuan.

Namun pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial dan pada kompas tahun 1990-an, Remy Sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka Pinda Pinda. Kaye A. Solapung, seorang pengamat musik, menanggapi tulisan Remy dalam Kompas tanggal 22 Desember 1991. Ia mengatakan bahwa Remy hanya sekadar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an. Ia juga mengatakan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literatur musik, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda di Belanda, begitu pula Boola-Boola di Amerika Serikat. Solapung kemudian membedah lagu-lagu itu. Menurutnya, lagu Boola-boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama. Begitu juga dengan penggunaan Chord yang jelas berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.

Arti Kata Hiduplah Indonesia Raya

  1. Dilihat dari segi geografis, negara kepulauan terdiri dari ± 17.000 pulau, terletak pada posisi silang dunia (diatara dua benua dan dua samudera), Lebar ± 60 BU - ± 110 BS dan panjang ± 95o BT - ± 1410 BT.
  2. Dilihat dari ketatanegaraan, mencakup tanah air (wilayah) bangsa dan pemerintah sebagai kesatuan yang bulat, utuh dan menyeluruh.

Arti dan Makna Lagu Indonesia Raya

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berfungsi untuk menumbuhkan jiwa serta sikap patriotik dan sebagai alat pemersatu bangsa indonesia.

Karena secara geografis Negara Kepulauan Republik Indonesia terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari beribu-ribu pulau, bahasa dan budaya. Diharapkan dengan sering diperdengarkannya lagu kebangsaan, maka bisa menjadi salah satu alat untuk menumbuh kembangkan persatuan dan kesatuan disetiap lapisan masyarakat dari golongan, agama, ras manapun. Dalam lagu tersebut tersirat makna bahwa seluruh warga Republik Indonesia harus mampu menjadi pahlawan dan memiliki sikap tegas dalam mempertahankan, membela dan membangun negara Republik Indonesia untuk tetap bersatu dengan kesatuan yang utuh sebagai suatu negara walaupun terdapat perbedaan antara suku dan daerah seperti semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Kepada setiap warga negara wajib tertanam jiwa dan sikap cinta Tanah Air Indonesia. Artinya mengakui Negara Indonesia sebagai tempat ia dilahirkan, dibesarkan dan tempat mengabdikan diri. Ia mencintai Negara Indonesia sehingga mampu menyumbangkan apa saja demi negara. Sadar berbangsa dan bernegara Indonesia artinya mengakui bangsa dan negaranya serta tidak malu mengakui atau menyatakan dirinya sebagai negara Indonesia dimanapun dia berada dan dalam kondisi apapun juga.

Setelah memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, perjuangan bangsa Indonesia belum selesai tetapi masih dituntut kerja keras untuk mengisi kemerdekaan dengan melaksanankan pembangunan di segala bidang kehidupan nasional serta dengan menumbuh kembangkan sikap semangat patriotisme untuk maju dan berkembang ke arah yang lebih baik agar bisa bersaing di Era Globalisasi, sehingga dapat melawan kemiskinan, kebodohan serta tetap menjaga kehormatan bangsa dan negara Indonesia.

Semangat untuk bangkit menjadi bangsa yang besar, tentu saja diperlukan usaha dan kerja keras bagi generasi penerus. Dengan demikian cita-cita para proklamator yang menginginkan bangsa dan negara Indonesia ini menjadi tuan di negerinya sendiri tanpa intervensi dari pihak atau negara manapun.

Selain itu lagu Indonesia Raya juga mengingatkan kita akan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa serta rasa penghargaan dan penghormatan kepada para leluhur dan pahlawan bangsa Indonesia. Salah satunya dengan cara menjaga, merawat dan melestarikan tanah air beserta sumberdaya yang ada. Bangsa Indonesia tidak boleh terbuai dengan hanya menikmati kemerdekaan yang sudah diperjuangkan oleh para pendahulu kita tetapi harus terus berbuat dan bertindak sekecil apapun juga dalam memajukan dan mensejahterakan bangsa Indonesia ini. Karena jika tidak berbuat demikian maka arti kemerdekaan itu akan menjadi sirna dan redup bahkan mati.

Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Raya
UUD 1945
PP No.44 Tahun 1958
Budiyanto, Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara, Erlangga, Jakarta, 2000
Arief Budiman, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta 1995
Mediatati dkk, Dasar Negara Pancasila, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan serta Demokrasi, FKIP-UKSW, Salatiga,2002