Widget HTML #1

Seputar Pengertian Ibadah Haji

Seputar Pengertian Ibadah Haji- maksudnya adalah sengaja mengunjungi baitullah di makkah untuk mengerjakan beberapa upacara dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah yang menjadi rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Ini diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap umat muslim yang mampu dan kuasa melaksanakannya.

Pengertian Ibadah Haji, Perintah Melaksanakan Ibadah Haji, Waktu Pelaksanaan Ibadah Haji Dan Jenis Haji
Seputar Pengertian Ibadah Haji

  1. Menurut Bahasa. Haji berarti niat (Al Qasdu),
  2. Menurut lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.
  3. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
  4. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu adalah, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. sedangkan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. dan amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf,mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 

Perintah Melaksanakan Ibadah Haji

Setiap Umat Muslim yang  memiliki kemampuan dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melaksanakan ibadah haji.

ALLAH SWT berfirman yang artinya :
“ Menjadi kewajiabn bagi manusia terhadap ALLAH mengerjakan haji diBaitullah, yakni orang yang mampu mengunjunginya “ (Ali Imran :97).

Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi bahwasanya tiada yang haq kecuali Allah, dan bersaksi bahwasanya Muhammad adalah Rasul utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah." (Hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim).

"Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331).

"Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merintanginya."( HR. Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil No. 990).)


Waktu Melaksanakan Ibadah Haji

Seputar Pengertian Ibadah Haji. Menunaikan ibadah haji dilakukan setiap tahun bagi kaum muslim yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Waktu Pelaksanaan ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah.


Jenis Haji

  1. Haji Tamattu' adalah jika seseorang melaksanakan ibadah umroh dan Haji pada bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. maksudnya, ketika seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, dan berniat mengerjakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk mengerjakan ibadah Haji. Tamattu’.
  2. Haji Qiran adalah jika seseorang mengerjakan dengan cara disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
  3. Haji Ifrad adalah jika sesorang melaksanakan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, ketika calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melaksanakan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan ibadah umroh.