Widget HTML #1

Seputar Pengertian Aturan Hukum

Aturan hukum adalah cara di mana warga negara diatur oleh aturan hukum dan bukan dengan kekuatan orang lain. Hukum adalah proposisi hukum yang memperlakukan sama terhadap semua orang yang berada dalam situasi yang sama. Hukum diperlukan baik untuk individu sebagai bagian dari Negara sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban.

Studi ini akan membuat pendekatan untuk hubungan antara negara dan kewarganegaraan, termasuk isu-isu sosial yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pentingnya aktor sosial dan proses dalam merancang kebijakan negara dan proposisi untuk efektifitas dan menjamin hak-hak dan untuk merumuskan dan mengatur mekanisme kebijakan publik.

Secara teoritis maupun praktis hukum sebagai sebuah disiplin hendaknya memiliki model analisis dan mampu menyelesaikan ragam persoalan. Karena hal ini sebagai pandangan bahwa hukum memiliki keluwesan dalam mengatur kehidupan.

Salah satu ahli hukum dari Inggris, A.V Docey pada abad 19 mengemukakan bahwa hukum lebih condong pada tata negara. Konsepsi paling terkenal mengenai peraturan hukum yang terdiri dari tiga elemen yaitu :
  1. Supremasi absolute hukum atas kekuasaan yang sewenang-wenang termasuk kekuasaan bebas yang luas yang dimiliki pemerintah
  2. Setiap warga Negara adalah subyek dari hukum dari Negara yang dilaksanakan di pengadilan umum
  3. Hak-hak tidak di dasarkanpada pernyataan garis besar konstitusional melainkan pada keputusan yang sesungguhnya dari pengadilan.
Dari penyataan diatas dapat di jelaskan pada pernyataan satu bahwa hukum sebagai sesuatu yang paling berkuasa di suatu Negara di mana adanya supremasi hukum yang bersifat absolute di suatu pemerintahan. Segala yang ada di hukum sebagai kekuasaan yang tertinggi dan mutlak untuk di taati oleh semua orang. Pada pernyataan kedua, menjelaskan setiap warga Negara berhak melakukan perilaku hukum pada lingkup lalu lintas hukum. Subyek dari hukum adalah orang. Jadi pada hakekatnya hukum di buat untuk semua orang yang terkait di dalamnya. Untuk pernyataan yang ketiga ini hukum tidak akan bisa memberikan hak-haknya sebelum hakim di pengadilan mengeluarkan keputusannya. Jadi dari pernyataan ini ada hal saling mempengaruhi antara hukum dan negara.

Di sisi lain jika di lihat dari pembuatan hukum dan bagian dari arti dalam interkasi social memberi arti bahwa perturan hukum yaitu otoritas dari kumpulan yang koheren secara logis dan luas atas peraturan resmi yang didefinisikan secara positif, tidak dapat mencapai koordinasi yang tergantung pada perumusan kembali secara kontinu dari hukum secara ideology, sebagai legitimasi pemerintah. Hal ini hukum merupakan peraturan yang resmi di suatu Negara dimana harus ada unsur pemerintah dalam pembuatan hukum. Pernyataan ini akan lebih menekankan bahwa hukum adalah memang benar-benar peraturan yang formal dan harus oleh pejabat yang berweang bukan setiap orang bisa membuat hukum dan mngesahkan di suatu negara.

Pendapat lain dari Ehrlich,( 1986 : 167 ) berpandangan hukum merupakan bagian darirangkaian kesatuan norma-norma sosial dan bukan merupakan suatu kategori yang berbeda. Dari pendapat Ehrlich ini peratuaran hukum adalah rangkaian dari norma –norma sosial yang ada pada masyarakat. Jadi sebelum adanya hukum ada norma-norma yang di yakini masyarakat sebagai hal yang baik.
Definisi peraturan hukum menurut para ahli:
  1. Drs. Utrecht, SH : himpunan peraturan (perintah & larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
  2. Prof. Mr. E.M.Mayers :semua peraturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
  3. S.M.Amin, SH : kumpulan peraturan yg terdiri dari norma & sanksi dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
  4. Leon Duguit : aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yg daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan brsama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
  5. J.C.T. Simongkarir, SH & Woerjono Sastropranoto, SH : peraturan2 yg bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan2 resmi yg berwajib, dan pelanggaran terhaapnya mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu.
Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2141361-pengertian-aturan-hukum/
http://miftachr.blog.uns.ac.id/2009/10/arti-peraturan-hukum/